Bantuan Sosial

Apakah KUR BRI 2025 Haram dalam Pandangan Islam? Cek Hukumnya Disini

Melainkan pemerintah memberikan insentif tersebut ke pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang masih terbelit utang dari bank atau lembaga non bank.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KUR BRI 2025 masih jadi program pendanaan yang menggiurkan bagi pelaku UMKM yang ingin membuka usaha. Meski begitu, bagaimana hukum KUR BRI dalam Islam? simak disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) masih menjadi program pilihan masyarakat yang membutuhkan modal untuk membuka usaha.

Namun sayang, pemerintah tidak memberikan insentif penghapusan utang KUR BRI.

Melainkan pemerintah memberikan insentif tersebut ke pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang masih terbelit utang dari bank atau lembaga non bank.

Meski begitu, KUR BRI sejatinya lebih menjanjikan ketimbang kredit lainnya.

Hal itu lantaran KUR BRI menawarkan bunga 6 persen.

Sedangkan lembaga non bank atau lembaga kredit lainnya yang menawarkan modalan mematok bunga hingga 15 persen.

Terlepas dari keuntungan dari menggunakan KUR BRI, bagaimana pandangannya dalam Islam?

SYARAT Program Pengajuan KUR Tahun 2025, Melalui Bank Daerah dan Pemerintah

Apakah KUR BRI haram dalam ajaran Islam?

Mari simak di bawah ini.

Dilansir dari TribunLampung.co, pandangan Islam terhadap KUR BRI merujuk pada fatwa nomor 1 tahun 2014 terkait hukum Bunga (interest).

Fatwa tersebut menjelaskan:

Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, Ya’ni Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya. Dan praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

Sedangkan Bermuamalah dengan lembaga keuangan konvensional hukumnya ada dua, yang pertama untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syariah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan pada perhitungan bunga.

Yang kedua untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syariah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.

Melihat keterangan di atas bisa ditarik sebuah kesimpulan, meminjam dana KUR tidak diperbolehkan jika masih memungkinkan untuk meminjam dana lewat bank syariah (ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syariah).

Sedangkan jika tidak memungkinkan untuk meminjam dana lewat bank syariah (tidak ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syariah) maka diperbolehkan meminjam dana KUR berdasarkan prinsip dharurat/hajat.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved