BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Cara Klaim Beasiswa Pendidikan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2025

Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan masih jadi primadona untuk mendapat dana tambahan demi melanjutkan pendidikan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/BPJS Ketenagakerjaan
Beasiswa pendidikan BPJS Ketenagakerjaan terbaru tahun 2025 mendapat update terkait kriteria, cara klaim dan syaratnya. Simak informasinya disini. 

2. Anak penerima beasiswa:

  • Berusia di bawah 23 tahun.
  • Belum menikah.
  • Belum bekerja.
  • Sedang atau akan memasuki masa sekolah.
  • Jika anak belum memasuki usia sekolah saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total, beasiswa akan diberikan saat mereka mulai sekolah.

ALASAN Batas Usia Pensiun Pekerja Naik Umur 59 Tahun hingga Syarat Cairkan JP BPJS Ketenagakerjaan

Nominal beasiswa Pendidikan BPJS Ketenagakerjaan

1. TK: Rp 1.500.000/tahun (maksimal 2 tahun).

2. SD/sederajat: Rp 1.500.000/tahun (maksimal 2 tahun).

3. SMP/sederajat: Rp 2.000.000/tahun (maksimal 3 tahun).

4. SMA/sederajat: Rp 3.000.000/tahun (maksimal 3 tahun).

5. Pendidikan Tinggi (S1) atau Pelatihan: Rp 12.000.000/tahun (maksimal 5 tahun).

Cara Klaim beasiswa Pendidikan BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan Dokumen

1. Untuk Klaim Akibat Kecelakaan Kerja:

  • Formulir laporan kecelakaan (Tahap I, II, dan III).
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • E-KTP peserta dan saksi.
  • Kronologi kecelakaan dan laporan kepolisian (untuk kecelakaan lalu lintas).
  • Kwitansi pengobatan dan perawatan.
  • Surat tugas/lembur (jika kecelakaan terjadi di luar waktu kerja).
  • Fotokopi absensi (jika kecelakaan terjadi saat jam kerja).
  • Buku tabungan dan NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta).

RESMI Batas Usia Pensiun Pekerja Terbaru Kini 59 Tahun Lengkap Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

2. Untuk Klaim Program Jaminan Kematian (JKM):

  • Formulir pengajuan manfaat beasiswa.
  • Akta kelahiran anak/wali.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan pendidikan dari sekolah/perguruan tinggi/pelatihan.
  • Raport atau transkrip nilai terakhir.
  • Rekening tabungan atas nama anak atau ahli waris.
  • KTP atau identitas wali.

Cara Klaim

1. Kecelakaan Kerja:

  • Lapor kecelakaan maksimal 2×24 jam dengan Formulir Tahap I ke kantor cabang atau PLKK.
  • Serahkan Formulir Tahap II dengan surat keterangan dokter.
  • Ajukan beasiswa sesuai ketentuan.
  • Penyelesaian klaim maksimal 7 hari setelah berkas disetujui.

2. Jaminan Kematian (JKM):

  • Serahkan dokumen lengkap.
  • Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan.
  • Ikuti arahan petugas dan dapatkan tanda terima.
  • Dana beasiswa akan ditransfer ke rekening ahli waris.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved