Pemda Kapuas Hulu Usulkan Tiga Raperda ke DPRD 

Dalam sambutan Bupati, peraturan daerah merupakan salah satu unsur penting yang mengiringi pelaksanaan otonomi daerah.  

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Bupati Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Fransiskus Diaan saat menyampaikan pidato usulan tiga Raperda ke DPRD dalam rapat sidang paripurna, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin 20 Januari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Bupati Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Fransiskus Diaan, telah menyampaikan langsung tiga usulan rencana peraturan daerah ke DPRD, dalam rapat sidang paripurna, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin 20 Januari 2025.

Dalam sambutan Bupati, peraturan daerah merupakan salah satu unsur penting yang mengiringi pelaksanaan otonomi daerah.  

Dimana kewenangan pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu wujud adanya kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahan daerah.

"Pembentukan peraturan daerah dimaksudkan untuk penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, dapat memuat materi muatan lokal yang menjadi kewenangan kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dijelaskan ketiga rancangan peraturan daerah yang akan dibahas yaitu, Raperda tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Terus, Raperda tentang pendirian perseroan terbatas uncak kapuas mandiri (perseroda), dan Raperda tentang pendirian perusahaan umum daerah uncak kapuas. Ketiga Raperda ini sangat penting untuk segera dibahas dengan baik dari Eksekutif dan legislatif," ucapnya.

Raperda peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan kelima atas peraturan daerah kabupaten kapuas hulu nomor 7 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diajukan memuat perubahan yakni pada badan perencanaan pembangunan daerah menjadi badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Untuk Raperda badan usaha, dimana yang seluruh sebagian besar modal usahanya dimiliki oleh daerah. pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu telah mendirikan badan usaha milik daerah dengan nama perseroan terbatas uncak kapuas mandiri yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu nomor 9 tahun 2012, tentang pembentukan badan usaha milik daerah perseroan terbatas uncak kapuas mandiri, sebagaimana 
telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu nomor 10 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kapuas hulu nomor 9 tahun 2012 tentang pembentukan badan usaha milik daerah perseroan terbatas uncak kapuas mandiri, dan telah diubah beberapa kali dengan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu nomor 23 tahun 2015 tentang perubahan kedua peraturan daerah kabupaten kapuas hulu nomor 9 tahun 2012 tentang pembentukan badan usaha milik daerah perseroan terbatas uncak kapuas mandiri serta dibuat rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentang pendirian perseroan terbatas uncak kapuas mandiri (perseroda).

Baca juga: Kisah Tamara Olah Cokelat Sintang dan Kapuas Hulu dengan Buah Maram, Kini Bidik Pasar Eropa

Terakhir Raperda pendirian perusahaan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk menggali sumber pendapatan asli daerah pemerintah kabupaten kapuas hulu, serta untuk mempercepat pencapaian sasaran visi dan misi pemerintah kabupaten kapuas hulu menuju kapuas hulu hebat, perlu merubah peraturan daerah kabupaten kapuas hulu nomor 7 tahun 2012 tentang 
pembentukan perusahaan daerah uncak kapuas.

"Berdasar undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, daerah berkewajiban melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah, yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved