Polsek Sungai Raya Ringkus Residivis Pencuri Ponsel di Kubu Raya

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta. Tidak terima dengan kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Anggota unit Reskrim Polsek Sungai Raya saat ringkus berinisial DH alias Mawan (24), seorang residivis tercatat sebagai warga Desa Kuala Dua terkait pencurian Ponsel senilai Rp 4,5 Juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pelaku aksi pencurian Telepon Selular (Ponsel) yang terjadi di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya akhirnya terungkap.

Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial DH alias Mawan (24), warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu 15 Januari 2025 malam kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. 

Pemuda yang diketahui sebagai residivis ini diduga terlibat dalam pencurian ponsel di sebuah rumah pada Sabtu 11 Januari 2025 dini hari.

Kejadian bermula saat korban tengah tertidur lelap di rumahnya. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati ponsel miliknya yang sedang di charge sudah raib. 

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta. Tidak terima dengan kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto menuturkan, anggota jajarannya dari tim Unit Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. 

Sepucuk Surat Jadi Petunjuk Polisi Sebab Kematian Pria Paruh Baya di Pancaroba Kubu Raya

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Desa Kuala Dua, tak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 13 warna hitam milik korban. Saat ini, pelaku berada di Polsek Sungai Raya untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak pidana di TKP lain wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ujar Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto menerangkan, pada Jumat 17 Januari 2025

Menurut penyelidikan awal, DH alias Mawan diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan merupakan residivis dengan kasus serupa. Unit Sat Reskrim Polsek Sungai Raya kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah tersebut.

"Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, untuk aksi pencurian Ponsel dia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,"pungkas Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved