Kejari Sambas Menang Gugatan Pencabutan Hak Perwalian Kasus Persetubuhan

Daniel De Rozari menjelaskan, terpidana berinisial H sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sambas atas kasus tindak pidana perlindu

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IMAM MAKSUM
Kajari Sambas Daniel De Rozari beserta jajaran melakukan konferensi pers di hadapan awak media di kantor Kejari Sambas, Jumat 17 Januari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kejaksaan Negeri Sambas (Kejari) memenangkan gugatan pencabutan hak perwalian terpidana kasus persetubuhan anak kandung di Pengadilan Agama Kelas IA Sambas, Jumat 17 Januari 2025.

Kepala Kejari Sambas Daniel De Rozari mengatakan, pihaknya mencetak sejarah baru menangkan gugatan pencabutan hak perwalian terhadap seorang terpidana kasus persetubuhan anak kandung di Pengadilan Agama Kelas IA Sambas.

"Keputusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Agama Sambas Nomor: 113/Pdt.G/2024/PA.Sbs yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025," kata Kajari Sambas Daniel De Rozari saat konferensi pers di kantor Kejari Sambas, Jumat 17 Januari 2025.

Daniel De Rozari menjelaskan, terpidana berinisial H sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sambas atas kasus tindak pidana perlindungan anak.

Warga Tekarang Sambas Geger Seorang ODGJ Aniaya Saudara Kandung, Pelaku Diamankan

"Sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 284/Pid.Sus/2021 PN Sbs tanggal 9 Februari 2022," ungkap Kajari.

Dia mengatakan, dalam putusan tersebut, H dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan sebagai orang tua yang seharusnya melindungi anak, tetapi justru melakukan kejahatan terhadapnya.

"Akibatnya H dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp100.000.000 atau subsider 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan," ujarnya.

Dia menambahkan, jaksa pengacara Negara bertindak untuk kepentingan negara berdasarkan kewenangan dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Jaksa Pengacara Negara Kejari Sambas bertindak untuk mewakili kepentingan negara dan pemerintah dalam maupun di luar pengadilan," katanya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk memberikan kepastian perlindungan terhadap hak-hak anak korban kekerasan seksual.  

"Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Sambas bertindak sebagai penggugat untuk mewakili kepentingan negara. Hak anak tersebut harus memperoleh perlindungan hukum, sehingga gugatan ini diajukan demi mencabut hak perwalian terpidana sebagai orang tua korban," ujar Daniel de Rozari.

Lebih lanjut, Daniel de Rozari mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Agama Sambas yang telah mengabulkan gugatan ini. 

Menurutnya, putusan ini memberikan preseden baik dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan seksual.

"Serta menegaskan bahwa negara tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap anak," tuturnya.

Dengan putusan ini, kata dia, hak perwalian H terhadap anak korban secara resmi dicabut. Anak korban akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik sesuai peraturan yang berlaku. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved