BPJS Kesehatan
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Berubah Berlaku Mulai Juli 2025, Apakah Naik atau Turun?
Perubahan tarif iuran ini berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan terjadi perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 2025.
Perubahan tarif iuran ini berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3.
Kebijakan Perpres 59 Tahun 2024 itu berjalan seiring dengan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025.
Iuran baru ini mencakup peserta dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Kapan aturan iuran ini berlaku?
Dilansir dari Kompas.com, aturan ini belum berlaku pada Januari 2025.
Namun perubahan iuran baru berlaku mulai Juli 2025.
• Aturan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Kelompok Warga Kini Resmi Dilarang Berobat Gratis
Berapa besarannya nanti?
BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan
iuran BPJS Kesehatan berubah
Kelas Rawat Inap Standar
KRIS
Penerima Bantuan Iuran
Pekerja Penerima Upah
Pekerja Bukan Penerima Upah
Update Kelompok Peserta JKN yang Dikenakan Denda Jika Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Per Januari 2025 |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Pontianak Dukung Simulasi Pelaksanaan Vaksinasi, Pastikan Aplikasi P-Care Lancar |
![]() |
---|
RESMI ! Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Dari Penolakan DPR & Buruh Hingga Alasan Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.