BPJS Kesehatan

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Berubah Berlaku Mulai Juli 2025, Apakah Naik atau Turun?

Perubahan tarif iuran ini berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/fz
Mulai 1 Juli 2025 akan diberlakukan ketentuan denda yang baru bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Sejumlah kelompok Peserta JKN akan dinonaktifkan status kepesertaannya jika menunggak membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan. 

Peserta membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3.

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.

Iuran ini bakal tetap berlaku hingga Juli 2025.

Resmi Dipermudah! NIK KTP Kini Bisa untuk Berobat Gratis di Seluruh Layanan BPJS Kesehatan

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

Peserta JKN dapat mengecek denda BPJS Kesehatan lewat website resminya, berikut caranya:

1. Kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id/bpjs

2. Klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan

3. Masukkan data diri seperti 13 digit nomor peserta BPJS hingga informasi diri

4. Klik kode captcha yang tersedia

5. klik “Cek” sampai muncul denda jaminan kesehatan tersebut

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved