Berita Viral

Resmi Turun! Harga Pupuk Subsidi Terbaru 2025 Lengkap Jenis Urea, NPK dan Organik Cek Disini

Resmi turun harga pupuk Subsidi terbaru 2025 lengkap jenis pupuk urea, NPK dan organik cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi pupuk Subsidi. Resmi Turun! Harga Pupuk Subsidi Terbaru 2025 Lengkap Jenis Urea, NPK dan Organik Cek Disini. 

Diberitakan Kompas.com, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pupuk bersubsidi untuk 2025 sudah bisa disalurkan dan ditebus mulai 1 Januari 2025.

“Persiapannya sudah matang, aturan pupuk sudah kami tanda tangani dan 1 Januari 2025 petani sudah bisa langsung gunakan, jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh dipersulit,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/12/2024).

Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi daerah penerima alokasi pupuk subsidi terbesar.

Rinciannya, Jawa Timur 1,88 juta ton atau senilai Rp 8,87 triliun, Jawa Tengah 1,38 juta ton atau Rp 6,74 triliun, Jawa Barat 1,1 juta ton atau Rp 5,33 triliun, Sulawesi Selatan 922.000 ton atau Rp 4,1 triliun, Lampung 812.000 ton atau Rp 4,21 triliun, dan Sumatera Utara 517.000 ton atau Rp 2,56 triliun.

Lantas, bagaimana cara membeli pupuk subsidi?

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK.

"Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan.

Sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka," kata Andi.

Petani dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi ke kios-kios atau pengecer dengan menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.

"Musim tanam pertama ini petani sudah bisa menebus pupuk subsidi.

Bila ada beberapa case exception, seperti petani yang diwakilkan akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan regulasinya.

Hal ini untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan," kata Andi.

Kementan menyatakan, Kepala Dinas Pertanian Provinsi juga telah menetapkan penerima pupuk subsidi hingga ke tingkat kecamatan dan memastikan mekanisme pembayaran pupuk subsidi aman.

"Saat ini telah 100 persen seluruh daerah telah ada penetapan alokasi pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan, maka tidak ada kendala lagi penyaluran sesuai dengan e-RDKK.

Pupuk Indonesia pun menjamin ketersediaannya di tiap daerah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved