Seorang Pria di Salatiga Sambas Ditangkap Polisi, Terciduk Miliki 1 Paket Sabu
Tersangka A dibekuk polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas di rumahnya. Polisi menggerebek pelaku pada Selasa 14 Januari 2025.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang pria berinisial A warga Dusun Tanah Hitam, Desa Serumpun, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diamankan polisi setelah terbukti memiliki narkotika jenis shabu, Rabu 15 Januari 2025.
Tersangka A dibekuk polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas di rumahnya. Polisi menggerebek pelaku pada Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menduga adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sambas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek rumah tersangka di Dusun Tanah Hitam, Desa Serumpun," ucap Iptu Agus Trimarsono.
Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan saat penggeledahan ditemukan sebuah tas selempang berisi satu paket plastik klip berisi kristal putih. Diduga narkotika jenis shabu seberat 1,11 gram.
"Tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," ungkapnya.
Dia mengatakan, petugas menyita barang bukti lain termasuk tas selempang warna hitam, dua unit ponsel merk Oppo, serta uang tunai sejumlah Rp 200.000 yang ditemukan di rumah tersangka.
Baca juga: Pemda Sambas Masih Tunggu Juklak dan Juknis Program Makan Bergizi Gratis
"Tersangka yang berinisial A, mengaku bahwa ia menjual narkotika tersebut kepada beberapa orang di wilayah sekitar," jelasnya.
Dia berujar tersangka A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Saat ini, penyidik Polres Sambas sedang melanjutkan proses hukum terhadap tersangka dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Rencananya, barang bukti juga akan diperiksa lebih detail di Balai POM Pontianak untuk memastikan kandungan zat narkotika tersebut," katanya.
Dia mengatakan polisi juga berencana melakukan gelar perkara untuk memastikan kelengkapan berkas perkara ini.
"Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di Kabupaten Sambas dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba," katanya.
Lebih lanjut, dia menerangkan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kami akan terus berusaha untuk membersihkan daerah ini dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” kata Kasat Resnarkoba. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pemilik Toko Makmur Jaya, 28 Tahun Jual Perlengkapan Sembahyang di Singkawang |
![]() |
---|
Kapolsek Galing Serahkan Bantuan Sembako Korban Kebakaran di Desa Sagu |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan Ingatkan Dinas Kesehatan Jangan Persulit Layanan Warga |
![]() |
---|
Raih TPA 2025, Bupati Sujiwo: Saya Sedang Buat Pondasi Daerah |
![]() |
---|
Ada Mantan Ketua KPU di Dewan Pengawas Independen PDAM Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.