SIPSS Polri

RESMI Jalur SIPSS Polri 2025 Dibuka: Jadwal Lengkap, Syarat dan Cara Daftar Online

Peserta yang lulus SIPSS Polri 2025 akan langsung mendapat pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/penerimaan.polri.go.id
Seleksi SIPSS Polri 2025 resmi dibuka per Senin 13 Januari 2025. Seleksi ini ditujukan untuk lulusan D4, S1 dan S2 yang ingin bergabung dengan Polri. 

Jenjang D-IV/S-1: Teknik Elektro (Telekomunikasi)

3. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2);

4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek;

5. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu:

  • maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
  • maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
  • maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.

6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

  • pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
  • wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.

7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;

9. Bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;

10. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

11. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025;

12. Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:

A. Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:

  • Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
  • Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian kuantitatif;
  • Sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II
  • Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  • Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.;

B. Tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:

  • Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Sidang hasil pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan tahap I dan II (termasuk Keswa) serta pemulangan tahap I;
  • TKK aspek keterampilan dan perilaku (praktek) sesuai profesi/prodi dengan penilaian secara kuantitatif;
  • Pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) dengan rekomendasi untuk didalami Paminal/tahapan PMK;
  • Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  • PMK melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.

13. Penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;

14. Penilaian Ujian Kemampuan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian dan Pembobotan dalam Ujian Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah 41;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved