SIPSS Polri
RESMI Jalur SIPSS Polri 2025 Dibuka: Jadwal Lengkap, Syarat dan Cara Daftar Online
Peserta yang lulus SIPSS Polri 2025 akan langsung mendapat pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Jenjang D-IV/S-1: Teknik Elektro (Telekomunikasi)
3. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2);
4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek;
5. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu:
- maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
- maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
- maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
- wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.
7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
9. Bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
10. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
11. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025;
12. Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
A. Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
- Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
- Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian kuantitatif;
- Sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II
- Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.;
B. Tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
- Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Sidang hasil pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan tahap I dan II (termasuk Keswa) serta pemulangan tahap I;
- TKK aspek keterampilan dan perilaku (praktek) sesuai profesi/prodi dengan penilaian secara kuantitatif;
- Pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) dengan rekomendasi untuk didalami Paminal/tahapan PMK;
- Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- PMK melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.
13. Penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
14. Penilaian Ujian Kemampuan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian dan Pembobotan dalam Ujian Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah 41;
SIPSS Polri 2025
seleksi SIPSS Polri 2025
syarat SIPSS Polri 2025
jadwal SIPSS Polri 2025
cara daftar SIPSS Polri 2025
SIPSS
Verifikasi Data ke OPD, Pemkab Sambas Perjuangkan Nasib Honorer Jadi P3K Paruh Waktu |
![]() |
---|
Ketua Pembina Pramuka Darussalam Sengkubang: Jaga Nama Baik Daerah di Ajang WMSJ 2025 |
![]() |
---|
Pesan Kak Kwarcab Mempawah untuk Kontingen yang Akan Ikuti World Muslim Scout Jamboree 2025 |
![]() |
---|
Cari Karya Ilmiah dan Bisa Dipertanggung Jawabkan, Pakai Fitur dari Google Dijamin Gampang |
![]() |
---|
MotoGP Catalunya 2025 Jumat-Minggu, Profil Sirkuit, Jadwal Lengkap dan Persaingan Gelar Juara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.