Ragam Contoh

Perlindungan BPJS Gratis dari Pemerintah, Cek Syarat dan Aturan Terbaru Tahun 2025

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memberi perlindungan kesehatan bagi para pesertanya.

Instagram
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memberi perlindungan kesehatan bagi para pesertanya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Setiap peserta BPJS bisa mendapatkan program berobat gratis dari pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memberi perlindungan kesehatan bagi para pesertanya.

JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi.

Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik.

Dengan hanya menyisihkan sebagian kecil uangnya, maka mereka pun akan mampu menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya.

Adapun, besaran iuran per bulannya Rp42.000 hingga Rp150.000. Namun, bagaimana dengan orang yang tidak mampu untuk membayar?

Perlu diketahui bahwa, besarnya iuran BPJS Kesehatan, bisa ditentukan sendiri oleh masyarakat sesuai kemampuan membayarnya.

Resmi Dipermudah! NIK KTP Kini Bisa untuk Berobat Gratis di Seluruh Layanan BPJS Kesehatan

Bagi masyarakat tidak mampu, bisa mengajukan diri sebagai kelompok penerima bantuan iuran (PBI), sehingga  biaya iuran akan ditanggung penuh pemerintah.

Jika termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD.

Masyarakat juga perlu mengetahui, denda yang dikenakan karena terlambat bayar iuran, berbeda dengan jumlah iuran itu sendiri.

Untuk tunggakan iuran, masyarakat bisa mencicilnya lewat program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Dilansir dari laman @bpjskesehatan_ri, berikut syarat bagi peserta yang ingin mengikuti Program Rehab:

Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.

Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.

Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Sama Tapi Tak Serupa! Ini Beda Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat Layanan BPJS

Saat Anda akan mendaftarkan diri atau didaftarkan dalam program JKN ini maka Anda akan mendapatkan beberapa manfaat yang mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis.

Untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif) sendiri peserta JKN akan mendapatkan pelayanan berikut ini : 

  • Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
  • Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
  • Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
  • Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
  • Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).

Adapun cara pengajuan penggantian status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat.

Peserta yang bersangkutan harus melampirkan beberapa dokumen, meliputi:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
  3. Harus terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Sebagai informasi, proses perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.

Jangka waktunya tergantung pada kecepatan proses di Kantor BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait.

(*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved