Yu Hao WNA Asal Cina Pencuri emas 774 Kilo di Ketapang Bebas, Alifudin : Kurang Rasa Keadilan 

Ia mengatakan keputusan pengadilan Tinggi Ketapang sudah sangat jelas, sementara hasil Pengadilan Negeri Pontianak bisa berubah.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Anggota DPR RI Dapil Kalbar 1, Alifudin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Komisi 4 DPR RI Alifudin menyesalkan Yu Hao, WNA asal China pencuri emas 774 kilo di Ketapang yang dibebaskan pengadilan Tinggi Pontianak.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak mengeluarkan putusan pembatalan putusan PN Ketapang terhadap terdakwa pencurian emas seberat Kg dan perak sebanyak 774 Kg oleh Yu Hao.

"Saya merasa kurangnya rasa keadilan di tengah masyarakat terkait putusan Pengadilan Negeri Pontianak," ujarnya kepada Tribunpontianak.co.id pada Selasa 14 Januari 2028.

Ia mengatakan keputusan pengadilan Tinggi Ketapang sudah sangat jelas, sementara hasil Pengadilan Negeri Pontianak bisa berubah.

"Walaupun ini masalah hukum, namun perlu ada pemeriksaan kembali bisa ditindak oleh komisi yudsial, karena ini terkait kerugian negara yang tidak sedikit," ujarnya lagi.

Baca juga: Jasad Pria yang Ditemukan Telah Membusuk di Rumahnya Gegerkan Warga Pontianak Kota

Ia mengatakan kejadian serupa yang terjadi di kasus tambang timah dengan nilai korupsi yang besar juga bisa kembali di usut, dan jangan sampai kalbar juga kejadian seperti ini.

"Terkait status YH yang masih WNA dan melakukan aktivitas penambangan ilegal sangat melukai keadilan bagi warga lokal yang melakukan PETI saja bisa kena hukuman yang berat," ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved