Berita Viral
RESMI Libur 5 Hari Akhir Januari 2025 SKB 3 Menteri Terbaru Lengkap Rekom Tanggal Pengajuan Cuti
Resmi libur 5 hari akhir Januari 2025 di SKB 3 Menteri terbaru lengkap dengan rekomendasi tanggal pengajuan cuti untuk long weekend.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi libur 5 hari akhir Januari 2025 di SKB 3 Menteri terbaru lengkap dengan rekomendasi tanggal pengajuan cuti untuk long weekend.
Tanggal 28 Januari 2025 disebut menjadi salah satu tanggal merah yang bisa dimanfaatkan untuk libur.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan daftar hari libur dan tanggal merah bulan Januari 2025, sesuai yang tercantum dalam SKB 3 Menteri.
Cek lagi kalender bulan Januari 2025 untuk mengetahui daftar hari libur dan tanggal merah yang bisa Anda manfaatkan untuk berlibur.
Tidak semua kalender memiliki tanggal merah pada 28 Januari 2025, padahal pemerintah memasukkannya dalam daftar hari libur.
• RESMI Jadwal Puasa Ramadhan 2025 Diumumkan Muhammadiyah Lengkap Hasil Sidang Isbat Pemerintah
Sesuai SKB 3 Menteri, 28 Januari 2025 merupakan jatah cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Jatuhnya cuti bersama ini memang sehari sebelum perayaan Tahun Baru Imlek pada 29 Januari 2025.
Daftar Hari Libur di Bulan Januari 2025
Pada Januari 2025, terdapat 31 hari dengan terdapat beberapa hari libur nasional serta cuti bersama yang bisa dimanfaatkan.
Berikut adalah daftar selangkapnya.
Tanggal Merah Hari Minggu
- Minggu, 5 Januari 2025 Minggu, 12 Januari 2025 Minggu, 19 Januari 2025 Minggu, 26 Januari 2025
Tanggal Merah Libur Nasional
- Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Keadaan Terbaru Vidi Aldiano Viral Soal Kondisi Kesehatannya Lengkap Klarifikasi Rambut dan Fisik |
![]() |
---|
CEK FAKTA Viral Aksi Satpol PP Diduga Palak PKL di Jalan Karang Menjangan Surabaya |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.