Polres Sambas Ungkap Motif RP Lukai Pengantin Polisi di Pesta Perkawinan

"Pelaku merasa tidak terima bahwa pada saat nonton band dikeroyok dan diamankan sehingga melakukan pembalasan," kata AKP Sadoko Kasih.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pria berinisial RP (20) pelaku penganiayaan dengan senjata tajam ke seorang pengantin di acara hiburan band pesta perkawinan. Polres Sambas mengungkap motif pelaku RP karena tidak terima dikeroyok dan ingin membalas, Senin 13 Januari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polisi mengungkap motif pelaku RP (20) melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis samurai ke seorang pengantin di Dusun Rantau Timur, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Senin 13 Januari 2025.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih mengatakan motif pelaku RP melukai korban R yang juga anggota polisi karena merasa tidak terima dikeroyok saat nonton hiburan band.

"Pelaku merasa tidak terima bahwa pada saat nonton band dikeroyok dan diamankan sehingga melakukan pembalasan," kata AKP Sadoko Kasih.

Sadoko Kasih menjelaskan, sajam samurai yang digunakan pelaku telah disiapkan tetapi tidak berniat melukai korban R.

"Untuk sajam disiapkan bukan utk niatnya melukai korban," ungkap Sadoko Kasih.

Baca juga: Sportivitas dari Balik Jeruji, Rutan Sambas Gelar Turnamen Olahraga Karutan Cup 2025

Akibat peristiwa tersebut pelaku RP terancam mendapat hukuman maksimal kurungan penjara 4 tahun disangkakan melanggar pasal 353 ayat 1 KUHP.

"Untuk pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat 1 dan 4 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau Pasal 353 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved