Berita Viral

RESMI Berlaku Cara Lapor SPT Tahunan Terbaru 2025 Melalui Sistem Coretax Lebih Praktis Cek Disini

Resmi berlaku sistem Coretax lengkap syarat dan cara lapor SPT Tahunan terbaru 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. SPT
Ilustrasi SPT. RESMI Berlaku Cara Lapor SPT Tahunan Terbaru 2025 Melalui Sistem Coretax Cek Disini. 

Salah satu fitur unggulan dalam Coretax System adalah prepopulated yang semakin disempurnakan.

Fitur ini memungkinkan data wajib pajak yang relevan, seperti bukti potong, otomatis terisi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sebelumnya, fitur ini hanya mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Namun, dalam sistem baru, cakupannya diperluas hingga PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, hingga PPh Final Pasal 4 ayat (2).

“Pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien karena data otomatis tersedia dalam sistem,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Jumat 15 November 2024.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga mengatakan bahwa Coretax akan dilengkapi dengan sistem prepopulated untuk mempermudah proses pelaporan.

"Jadi memang apabila Coretax sudah diimplementasikan, semua pelaporan dilakukan melalui Coretax, dan pelaporan pun juga sebetulnya diberikan kemudahan karena kita siapkan pre-populated SPT," kata Suryo.

Bagi wajib pajak badan yang menerbitkan bukti potong dan bukti pungut pajak, laporan tersebut akan dihasilkan otomatis oleh sistem, sehingga wajib pajak hanya perlu memverifikasi data sebelum melaporkannya.

DJP mengakui bahwa transisi ke sistem baru memerlukan kesiapan wajib pajak, terutama wajib pajak badan. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi akan digencarkan.

"Jumlah wajib pajak badan memang lebih sedikit dibanding wajib pajak orang pribadi. Kami minta semua kantor pajak di seluruh Indonesia menjangkau mereka untuk memberikan panduan terkait pelaporan SPT melalui Coretax," jelas Suryo.

DJP juga mempersiapkan pelatihan intensif agar pengguna dapat memahami sistem baru ini.

Selain itu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 untuk mendukung pelaksanaan Coretax System.

RESMI Jadwal Haji 2025 Lengkap Tanggal Keberangkatan Per Kloter hingga Embarkasi Seluruh Indonesia

Beleid yang mulai berlaku 1 Januari 2025 ini mengatur tata cara administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, dan fleksibel.

Dengan sistem Coretax, pemerintah berharap proses administrasi pajak menjadi lebih sederhana dan akurat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved