Berita Viral

RESMI Berlaku Cara Lapor SPT Tahunan Terbaru 2025 Melalui Sistem Coretax Lebih Praktis Cek Disini

Resmi berlaku sistem Coretax lengkap syarat dan cara lapor SPT Tahunan terbaru 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. SPT
Ilustrasi SPT. RESMI Berlaku Cara Lapor SPT Tahunan Terbaru 2025 Melalui Sistem Coretax Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku sistem Coretax lengkap syarat dan cara lapor SPT Tahunan terbaru 2025 selengkapnya cek disini.

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) periode 2024 telah dimulai sejak 1 Januari 2025.

Melalui laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2024 masih dilakukan dengan cara lama.

Yakni melalui laman DJP Online, meskipun sistem Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan telah dioperasikan sejak 1 Januari 2025.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, serta SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2024 dan sebelumnya, tetap dapat dilakukan melalui sistem lama, yaitu pajak.go.id," tulis DJP dikutip dari laman resminya, Sabtu 11 Januari 2024.

CEK 4 Kelas Masyarakat Resmi Dapat Diskon Token Listrik PLN 50 Persen untuk Bulan Februari 2025

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti sebelumnya mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan belum menggunakan sistem Coretax untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak.

Hal ini karena  transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem Coretax yang baru dioperasikan pada Januari 2025.

Dwi bilang, Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pada 2026 untuk SPT Tahunan periode 2025.

"Sehingga nanti yang SPT Tahunan PPh OP (orang pribadi) maupun badan itu menggunakan Coretax baru SPT Tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026," kata Dwi dalam Media Gathering di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Kontan.

Kendati demikian, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 tetap tidak berubah karena masih menggunakan sistem DJP Online.

Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau sampai 31 Maret 2025.

Sedangkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak atau sampai 30 April 2025.

Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Akan Lebih Mudah Mulai 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai mengimplementasikan penuh sistem perpajakan baru bernama Coretax System pada Januari 2025 mendatang.

Sistem ini dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan bagi wajib pajak (WP) sekaligus meningkatkan efisiensi kerja petugas pajak.

Salah satu fitur unggulan dalam Coretax System adalah prepopulated yang semakin disempurnakan.

Fitur ini memungkinkan data wajib pajak yang relevan, seperti bukti potong, otomatis terisi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sebelumnya, fitur ini hanya mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Namun, dalam sistem baru, cakupannya diperluas hingga PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, hingga PPh Final Pasal 4 ayat (2).

“Pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien karena data otomatis tersedia dalam sistem,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Jumat 15 November 2024.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga mengatakan bahwa Coretax akan dilengkapi dengan sistem prepopulated untuk mempermudah proses pelaporan.

"Jadi memang apabila Coretax sudah diimplementasikan, semua pelaporan dilakukan melalui Coretax, dan pelaporan pun juga sebetulnya diberikan kemudahan karena kita siapkan pre-populated SPT," kata Suryo.

Bagi wajib pajak badan yang menerbitkan bukti potong dan bukti pungut pajak, laporan tersebut akan dihasilkan otomatis oleh sistem, sehingga wajib pajak hanya perlu memverifikasi data sebelum melaporkannya.

DJP mengakui bahwa transisi ke sistem baru memerlukan kesiapan wajib pajak, terutama wajib pajak badan. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi akan digencarkan.

"Jumlah wajib pajak badan memang lebih sedikit dibanding wajib pajak orang pribadi. Kami minta semua kantor pajak di seluruh Indonesia menjangkau mereka untuk memberikan panduan terkait pelaporan SPT melalui Coretax," jelas Suryo.

DJP juga mempersiapkan pelatihan intensif agar pengguna dapat memahami sistem baru ini.

Selain itu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 untuk mendukung pelaksanaan Coretax System.

RESMI Jadwal Haji 2025 Lengkap Tanggal Keberangkatan Per Kloter hingga Embarkasi Seluruh Indonesia

Beleid yang mulai berlaku 1 Januari 2025 ini mengatur tata cara administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, dan fleksibel.

Dengan sistem Coretax, pemerintah berharap proses administrasi pajak menjadi lebih sederhana dan akurat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved