Berita Viral
CEK 4 Kelas Masyarakat Resmi Dapat Diskon Token Listrik PLN 50 Persen untuk Bulan Februari 2025
Cek 4 kelas masyarat resmi dapat diskon token listrik PLN 50 persen untuk bulan Februari 2025 selengkapnya cek disini.
Angka tersebut setara dengan 97 persen dari total 84 juta pelanggan golongan rumah tangga.
PLN juga akan memastikan mekanisme penyaluran diskon listrik berjalan tepat sasaran dan tanpa melalui proses registrasi.
"Kami siap all out mendukung untuk pelaksanaan kebijakan ini. Dengan adanya sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi di PLN, maka kami memudahkan pelanggan agar tidak perlu ada registrasi yang berbelit," ujarnya.
"Potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik di manapun, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di mana pun," sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi melalui beragam stimulus seiring kenaikan PPN 12 persen.
Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya sektor rumah tangga.
• BERUBAH Batas Maksimal Beli Token Listrik PLN Diskon 50 Persen Terbaru Januari dan Februari 2025
"Hingga akhir tahun ini pertumbuhan ekonomi masih terjaga rata-rata 5 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (16/12/2024).
"Konsumsi rumah tangga ini menyumbang lebih dari 50 ekonomi Indonesia dan tumbuh kuat, dan diharapkan tumbuh di atas 5 persen," sambungnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
ALASAN Pemerintah Indonesia Berencana Blokir Game Roblox Banyak Orangtua Setuju |
![]() |
---|
REKENING Ustadz Dasad Latif Diblokir Karena 3 Bulan Tak Aktif, Disuruh Nabung Kenapa Diblokir? |
![]() |
---|
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja |
![]() |
---|
RESMI Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lengkap Aturan UU dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Tak Perlu Lagi ke Samsat, Kini Bisa dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.