Berita Viral

RESMI Dihapus! Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025 Diganti KRIS Lengkap Aturan Terbaru

Sistem kelas BPJS dihapus per 30 Juni 2025 resmi diganti dengan KRIS lengkap dengan aturan terbaru berobat gratis cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Logo BPJS Kesehatan terbaru. RESMI Dihapus! Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025 Diganti KRIS Lengkap Aturan Terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sistem kelas BPJS dihapus per 30 Juni 2025 resmi diganti dengan KRIS lengkap dengan aturan terbaru berobat gratis cek disini.

Dalam beleid BPJS Kesehatan terbaru 2025 menyebut KRIS adalh pengganti sistem kelas BPJS Kesehatan yang terbagi dalam tiga kelompok yang selama ini digunakan masyaratal

Adapun ketentuan ini mecuat setelah unggahan yang menyebut kelas BPJS Kesehatan bakal dihapus dan digantis sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, viral di media sosial.

Menyikapi hal itu Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah buka suara.

Ia membenarkan adanya informasi soal penghapusan kelas tersebut.

TERUNGKAP Alasan Susahnya Berobat Gratis Pakai BPJS Kesehatan hingga Keluhan Peserta Soal Faskes

Meski demikian, ia belum bisa memastikan kebijakan tersebut bakal berlaku mulai 30 Juni 2025 atau tidak.

Pasalnya, kebijakan itu masih dalam proses pengkajian dengan melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya.

“Masih dalam pembahasan bersama,” ucap Rizzky, Sabtu 4 Januari 2025.

Ia menambahkan, penerapan kebijakan ini juga masih dalam proses evaluasi terkait pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS.

Untuk diketahui, ada 15 rumah sakit yang melakukan uji coba KRIS tersebut sejak 2023, yakni:

- RS Dr Tadjuddin Chalid Makassar
- RS Dr Johannes Leimena Ambon
- RSUP Surakarta (Kelas C)
- RS Dr Abdullah Palembang
- RSUP Kariadi Semarang
- RSUP Dr Sardjito Sleman
- RSUP Soedarso Pontianak
- RSUD Sidoarjo
- RSUD Sultan Syarif M. Alkadrie Pontianak
- RS Santosa Kopo Bandung
- RS Santosa Central Bandung
- RS Awal Bros Batam
- RS Al Islam Bandung
- RS Ananda Babelan Bekasi
- RS Edelweis Bandung.

Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depannya.

“Pada prinsipnya kami sebagai badan hukum publik tentunya akan mengikuti regulasi yg ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Rizzky.

Ia memastikan, sampai saat ini kelas yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada pembagian kelas 1 hingga 3. Kelas 1 memiliki besaran iuran Rp 150.000 per bulan, kelas 2 Rp 100.000, dan kelas 3 Rp 35.000.

Mengenal KRIS BPJS Kesehatan

Penerapan KRIS diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu menjelaskan, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Penerapan KRIS yang menggantikan kelas BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

Tak hanya itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas sama rata bagi setiap pasien yang terdaftar sebagai peserta JKN.

Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.

Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Berikut 12 kriteria fasilitas KRIS yang wajib dipenuhi:

- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam

- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

- Ada tenaga kesehatan (nakes) per tempat tidur

- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celsius

- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi)

- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

- Tirai atau partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

- Kamar mandi dalam ruang rawat inap

- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

- Outlet oksigen.

RESMI Batas Usia Pensiun Pekerja Terbaru Kini 59 Tahun Lengkap Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Itulah aturan sistem kepesertaan BPJS Kesehatan terbaru 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved