Berita Viral

Syarat dan Cara Dapat Bantuan Pupuk Gratis Subsidi Tahun 2025 Lengkap Kriteria Kelompok Petani

Berikut syarat dan cara dapat bantuan pupuk gratis subsidi dari pemerintah resmi berlaku mulai tahun 2025 cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi pupuk subsidi. Syarat dan Cara Dapat Bantuan Pupuk Gratis Subsidi Tahun 2025 Lengkap Kriteria Kelompok Petani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat dan cara dapat bantuan pupuk gratis subsidi dari pemerintah resmi berlaku mulai tahun 2025 cek disini.

Mulai 1 Januari 2025, petani sudah bisa membeli pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau.

Berikut syarat dan cara membeli dan menebus pupuk bersubsidi dengan skema baru mulai 2025.

Pemerintah resmi menetapkan alokasi pupuk subsidi 9,5 juta ton pada tahun depan.

Adalah Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024.

Berisi tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025 menjadi dasar aturan itu.

RESMI Aturan Baru Beli BBM Subsidi per 1 Januari 2025 Lengkap Bocoran Harga hingga Kelompok Dilarang

Diteken Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman itu, beleid itu menyebut, alokasi pupuk subsidi terbagi menjadi tiga jenis, yakni urea 4,6 juta ton, NPK sebanyak 4,2 juta ton dan NPK untuk Kakao sebesar 147.000 ton dan organik 500.000 ton. 

Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2025.

Aturan tersebut juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru pupuk bersubsidi pada 2025 yakni pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg. 

Pupuk subsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani di subsektor tanaman pangan berupa padi, jagung dan kedelai. Kemudian, hortikultura yang meliputi cabai, bawang merah dan bawang putih, dan/atau perkebunan yag meliputi tebu rakyat, kakao dan kopi. 

Adapun luas lahan sawah petani yang dapat alokasi pupuk subsidi maksimal 2 hektare (ha), termasuk petani yang tergabung di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku. 

Selain menetapkan kuota dan harga pupuk subsidi, pemerintah membenahi sistem distribusi pupuk bersubsidi. 

Cara membeli pupuk bersubsidi

Diberitakan Kompas.com, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pupuk bersubsidi untuk 2025 sudah bisa disalurkan dan ditebus mulai 1 Januari 2025.

“Persiapannya sudah matang, aturan pupuk sudah kami tanda tangani dan 1 Januari 2025 petani sudah bisa langsung gunakan, jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh dipersulit,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/12/2024).

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved