Cegah Kebakaran, Sat Pol PP Sintang Ingatkan Masyarakat Perhatikan dan Cek Berkala Kabel Listrik

"Kemarin yang terbakar itu bangunan tua. Kami belum bisa mengatakan bahwa ini korsleting listrik atau bukan. Tapi kebanyakan kejadian kebakaran karena

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sintang, Siti Musrikah mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan instalasi listrik terutama bangunan ruko maupun rumah tua. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sintang, Siti Musrikah mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan instalasi listrik terutama bangunan ruko maupun rumah tua.

Pengecekan rutin kabel listrik dianjurkan untuk mengantisipasi terjadinya korsleting listrik yang bisa menyebabkan kebakaran.

Terbaru, ada 6 pintu ruko yang terbakar si Jalan MT Haryono. Meski belum dipastikan penyebabnya, polis menduga akibat korsleting listrik.

"Kemarin yang terbakar itu bangunan tua. Kami belum bisa mengatakan bahwa ini korsleting listrik atau bukan. Tapi kebanyakan kejadian kebakaran karena korsleting listrik," ungkap Siti.

Wakil Bupati Melkianus Sebut Pemkab Sintang Dukung Hadirnya Pasar Modern Kapuas Raya

Siti mengimbau agar masyarakat memperhatikan kapasitas dan ukuran kabel dan SNI untuk keamanan dan efisiensi instalasi listrik.

"Kami imbau kepada warga biasanya pada saat membangun biasanya kapasitas kemampuan kabel hanya untuk 5 jalur, biasanya ditambah disambung kemudian tidak memperhatikan apakah kabel memang layak harus digunakan karena kabel berpengaruh terhadap beban arus listrik sebaiknya ketika membangun rumah, tetap gunakan kabel standar," ujar Siti.

Lalu, masyarakat juga diingatkan untuk rutin memeriksa kabel listrik secara berkala untuk mendeteksi potensi masalah pada kabel sebelum menyebabkan gangguan arus. 

"Jangan setelah terpasang ndak pernah diperiksa.  Terus sekali pasang seumur hidup tidak pernah diperiksa itu yang jadi masalah. Tetap harus ada kewajiban dalam jangka waktu tertentu 10 tahun diperiksa. Apakah kabel digigit tikus, atau lainnya. Kalau rusak harus sudah diganti. Orang kalau mau lebaran segala horden diganti, perabotan rumah diganti, tapi tidak pernah ada yang memeriksa jaringan Listriknya," jelas Siti. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved