Breaking News

Ragam Contoh

Alasan yang Bisa Digunakan untuk Mengajukan Penurunan UKT Bagi Mahasiswa Baru Tahun 2025

UKT (Uang Kuliah Tunggal) adalah besaran biaya pendidikan perkuliahan yang umumnya dibayarkan di awal semester. 

Instagram
UKT (Uang Kuliah Tunggal) adalah besaran biaya pendidikan perkuliahan yang umumnya dibayarkan di awal semester. 

Informasi mengenai pengajuan penurunan biasanya bisa didapat dari BEM, HIMA, atau bagian akademik kampus seperti BAAK (Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan). 

Mahasiswa akan diminta untuk melengkapi beberapa berkas penurunan UKT seperti berikut ini:

  • Bukti tagihan listrik dan air selama 3 – 6 bulan terakhir
  • Bukti penghasilan atau slip gaji orangtua atau wali selama 3 – 6 bulan terakhir
  • Surat permohonan banding atau penurunan biaya kuliah
  • SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari desa atau kelurahan
  • KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)

Potongan Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Hingga Februari 2025 Ini Penjelasan Manajer PLN UP3 Sanggau

Perlu diketahui, beberapa kampus biasanya akan mengadakan wawancara banding UKT pada orangtua atau wali mahasiswa. Jika demikian, sebaiknya persiapkan agar orangtua atau wali memiliki waktu.

Selain itu, perlu diketahui bahwa kampus atau universitas tidak akan selalu menyetujui penurunan biaya kuliah. Jika pun turun, nominalnya tidak akan selalu besar. Namun setidaknya, UKT akan turun satu golongan.

Tidak hanya kampus atau universitas, penurunan UKT biasanya juga tergantung pada jurusan dan jalur masuk mahasiswa.

Alasan yang Bisa Digunakan untuk Mengajukan Penurunan UKT

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, mahasiswa yang ingin mengajukan banding harus menyertakan surat permohonan.

Surat permohonan banding atau penurunan biaya kuliah ini tidak bisa ditulis sembarangan, terutama perihal alasan.

Berikut ini adalah beberapa alasan yang bisa digunakan untuk mengajukan banding atau penurunan UKT:

  1. Besaran UKT yang didapat tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi
  2. Adanya perubahan kondisi ekonomi keluarga akibat pandemi
  3. Adanya perubahan kondisi ekonomi keluarga akibat orangtua atau wali meninggal dunia
  4. Adanya perubahan kondisi ekonomi keluarga akibat orangtua atau wali mengalami PHK
  5. Adanya perubahan kondisi ekonomi keluarga akibat usaha yang sedang dijalani mengalami pailit
  6. Adanya perubahan kondisi ekonomi keluarga akibat penutupan usaha
  7. Adanya perubahan kondisi ekonomi keluarga akibat penurunan pendapatan yang sangat drastis

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved