Ungkap Kasus Narkoba di Kecamatan Nanga Tayap, Polsek Nanga Tayap Amankan Dua Pelaku
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman, S.A.P., M.A.P., menyampaikan bahwa diamankannya pel
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang melakukan penegakan hukum terhadap dua oknum warga Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang berinisial RS, 36 Tahun dan DK, 36 Tahun.
Kedua oknum warga tersebut diamankan lantaran menyimpan dan menguasai sejumlah narkoba jenis sabu, di sebuah rumah di Desa Kayong Hulu Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pada Kamis 2 januari 2025.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman, S.A.P., M.A.P., menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat Polsek Nanga Tayap menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara.
• Patroli Gabungan Polres Singkawang Jaga Ketertiban Malam Akhir Pekan
“Benar bahwa pada hari Kamis 02 Januari 2025 sekira pukul 14.00 wib, kami telah melakukan penegakan hukum melalui diamankannya dua orang terduga pelaku yaitu RS dan DK, keduanya diamankan di sebuah rumah di Desa Kayong Hulu Kecamatan Nanga Tayap. Saat kita amankan dan lakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan beberapa warga setempat, kita dapati barang bukti dari kedua pelaku berupa 11 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis inex, 2 sendok sabu. Selain itu di area ruangan dapur, petugas kembali mendapati 3 buah timbangan digital, 1 buah bong, dan 3 buah kantong putih berisi plastik klip kosong,” papar Adi, Sabtu 4 Januari 2025 Pukul 15.00 wib.
Ditambahkan AKP Adi, kedua pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan sudah dilakukan gelar perkara untuk untuk menaikan status perkara ke tingkat penyidikan.
“Tentunya tidak hanya sampai di kedua pelaku ini saja, kita terus lakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. Kepada kedua pelaku saat ini kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” tutup Adi. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
kasus narkoba
Kecamatan Nanga Tayap
Polsek Nanga Tayap
Polres Ketapang
Ketapang
Kalimantan Barat
Kalbar
Minggu 5 Januari 2025
| Pemkab Sambas Pisah Sambut Kepala Kejari Daniel De Rozari kepada Sulasman |
|
|---|
| Audiensi Program Gen Sehat, Kolaborasi Nyata untuk Generasi Sanggau yang Lebih Sehat |
|
|---|
| 41 SD di Sekadau Hulu 2025, Cek Daftar Lengkap Sekolah Dasar dan Alamatnya |
|
|---|
| Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Beri Pembinaan Hukum kepada Kelompok Kadarkum Pontianak Tenggara |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Raperwal Singkawang Pembangunan Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Polsek-Nanga-Tayap-Polres-Ketapang-23w42.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.