Berita Viral

RESMI Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen, Cek Aturan Pajak Barang dan Jasa Terbaru 2025

Pemerintah resmi membatalkan kenaikan PPN 12 persen lengkap aturan terbaru pajak barang dan jasa tahun 2025 cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi pajak barang dan jasa. RESMI Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen, Cek Aturan Pajak Barang dan Jasa Terbaru 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi membatalkan kenaikan PPN 12 persen lengkap aturan terbaru pajak barang dan jasa tahun 2025 cek disini.

Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Ia mengaku telah bertemu dan melakukan diskusi dengan pelaku usaha ritel sejalan pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dalam PMK 131/2024.

Seperti yang diketahui, tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah saja.

Artinya, baran/jasa non mewah seperi ritel tidak ada kenaikan tarif PPN atau tetap 11 persen.

RESMI Batal! Daftar Barang dan Jasa Kini Bebas Kenaikan Pajak PPN 12 Persen di Tahun 2025

Suryo mengatakan bahwa sesuai hasil diskusi, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem mereka. 

"Tadi pagi saya sampaikan, saya mencoba untuk mengajak bicara pelaku ritel, kira-kira dengan begini apa yang harus dilakukan.

Ya memang harus dilakukan mengubah sistem. Jadi kami lagi diskusi, kira-kira tiga bulan cukup tidak sistem mereka diubah," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.

Di sisi lain, Suryo menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mengevaluasi sistemnya agar lebih mendukung kelancaran penerapan kebijakan PPN di 2025.

"Sistem kami pun juga nanti kami lihat, kira-kira ada yang bisa diubah tidak, diperbaiki lah kira-kira.

Jadi supaya implementasinya smooth," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pembelian barang-barang kebutuhan sehari-hari tidak akan mengalami kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Mulai dari shampoo hingga sabun mandi.

Artinya, barang-barang tersebut akan tetap berlaku tarif PPN 11 persen yang saat ini sudah berlaku.

"Yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi, mulai shampoo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN," katanya.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved