Berita Viral

Resmi Berubah Tarif Perpanjangan SIM A, B, C dan D Terbaru Mulai Tahun 2025 Cek Disini

Resmi berubah tarif perpanjangan SIM C terbaru sepanjang tahun 2025 di kantor kepolisian republik Indonesia selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi SIM. Resmi Berubah Tarif Perpanjangan SIM A, B, C dan D Terbaru Mulai Tahun 2025 Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif perpanjangan SIM C terbaru sepanjang tahun 2025 di kantor kepolisian republik Indonesia selengkapnya cek disini.

Surat izin mengemudi (SIM) C merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh pengendara sepeda motor.

Selain sebagai tanda pengenal, SIM ini juga menjadi bukti bahwa pengendara memiliki kemampuan untuk mengoperasikan kendaraan roda dua.

Tarif perpanjangan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Berisi tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

FAKTA Perpanjang dan Buat SIM Baru Gratis per 31 Desember 2024 Lengkap Penjelasan Resmi Polisi

Biaya resmi perpanjangan SIM C, yaitu sebesar Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.

Untuk syarat perpanjang SIM C, pemohon perlu menyiapkan KTP dan fotokopi, SIM lama yang masa berlakunya hampir habis.

Serta bukti cek kesehatan Masa berlaku SIM C adalah lima tahun, dan pemiliknya wajib memperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Bila tidak, pengendara bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, jika masa berlaku SIM terlewat, pengendara harus mengurus pembuatan SIM baru.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik SIM untuk rutin memeriksa masa berlakunya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3.

Berisi tentang Perpanjangan SIM serta surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Tarif Perpanjang SIM D

Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM), termasuk penyandang disabilitas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved