Berita Viral

BERUBAH Daftar Resmi Barang dan Jasa Kini Wajib Naik PPN 12 Persen Sepanjang Tahun 2025

Resmi berubah daftar pajak barang dan jasa kini wajib naik PPN 12 persen berlaku sepanjang 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi PPN pajak barang dan jasa. BERUBAH Daftar Resmi Barang dan Jasa Kini Wajib Naik PPN 12 Persen Sepanjang Tahun 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah daftar pajak barang dan jasa kini wajib naik PPN 12 persen berlaku sepanjang 2025 selengkapnya cek disini.

Pemerintah tetap menjalankan kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Namun, kenaikan tarif PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah yang saat ini dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

"Itu kategorinya sangat sedikit, limited seperti jet pribadi, kapal pesiar dan juga rumah yang sangat mewah yang sudah diatur dalam PMK PPnBM Nomor 15 Tahun 2023," ujar Sri Mulyani, Selasa 31 Desember.

RESMI Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen, Cek Aturan Pajak Barang dan Jasa Terbaru 2025

Dengan begitu, Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan hasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen.

"Tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%," katanya.

Merujuk PMK 15/2023, ada beberapa barang yang terkena tarif PPnBM. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Kelompok hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar.

2. Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

3. Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.

4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

5. Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Pemerintah Beri Stimulus

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan paket stimulus sebesar Rp 38,6 triliun. 

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved