Syarif Usmulyono Sebut Penerapan Pengurangan Kantong Plastik di Pontianak Lamban Dibanding Kota Lain

Syarif mengakui bahwa Kota Pontianak tergolong terlambat dalam menerapkan kebijakan ini dibandingkan kota lain di Indonesia.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Syarif Usmulyono ditemui di Kantornya Kamis 2 Januari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Syarif Usmulyono mengatakan Kota Pontianak secara resmi mulai menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik di seluruh ritel, swalayan, dan supermarket, efektif per 1 Januari 2025. 

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2024 yang bertujuan mengurangi sampah plastik di tempat pembuangan akhir (TPA).

Syarif mengakui bahwa Kota Pontianak tergolong terlambat dalam menerapkan kebijakan ini dibandingkan kota lain di Indonesia.

"Kami termasuk kota kelima yang terlambat, tapi jika kebijakan ini bisa berjalan efektif, kita akan lebih unggul dibanding kota lain yang belum melaksanakan program serupa," ungkapnya saat ditemui di kantornya Kamis 2 Januari 2025.

Pemantauan Efektivitas pada 6 Januari 2025

DLH Pontianak bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak akan melakukan pemantauan langsung pada 6 Januari 2025 untuk memastikan efektivitas kebijakan ini.

Baca juga: Cegah Tawuran Remaja, Polresta Pontianak Patroli Skala Besar Tiap Malam

"Kami sedang berkoordinasi dengan Pj Wali Kota untuk turun langsung memantau beberapa titik, terutama di ritel besar. Kami akan melihat apakah Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2024 sudah dijalankan atau belum," kata Syarif.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari gerakan nasional untuk mengurangi penggunaan kantong plastik serta mendorong gaya hidup yang lebih ramah lingkungan di Kota Pontianak. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved