Berlaku Mulai Hari Ini! Bunga Pinjol atau Bunga Pindar Turun, Berapa Maksimal Bunga Pinjol? 

Penurunan bunga pinjol atau kini juga dikenal dengan nama pinjaman daring (pindar) mulai berlaku 1 Januari 2025.

Editor: Marlen Sitinjak
SHUTTERSTOCK/PKpix
Penurunan bunga pinjol atau kini juga dikenal dengan nama pinjaman daring (pindar) mulai berlaku 1 Januari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan penurunan bunga pinjaman online (pinjol). 

Penurunan bunga pinjol atau kini juga dikenal dengan nama pinjaman daring (pindar) mulai berlaku 1 Januari 2025.

Ini dilakukan OJK dengan menyesuaikan batas maksimum bunga harian untuk layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pindar sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023. 

"Terhitung sejak 1 Januari 2025, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTI per hari disesuaikan," tulis OJK dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu 1 Januari 2025. 

Lantas berapa maksimal bunga pinjol mulai hari ini? 

Kepala OJK Kalbar Ingatkan Bahaya Pinjol dan Paylater, Permohonan SLIK OJK Kalbar 2024 Capai 9.000

Batas atas bunga pinjol

Penurunan bunga pinjol yang ditetapkan OJK mulai tahun ini meliputi pinjaman konsumtif dan produktif, dengan rincian berikut ini: 

Pinjaman konsumtif 

* Bunga maksimum pinjaman konsumtif tenor lebih dari 6 bulan: turun dari 0,3 persen per hari menjadi 0,2 persen per hari. 

* Bunga pinjaman konsumtif tenor kurang dari 6 bulan: 0,3 persen per hari (tetap). 

Pinjaman produktif 

* Bunga maksium pinjaman produktif usaha mikro dan ultra mikro tenor kurang dari 6 bulan: 0,275 persen per hari 

* Bunga maksium pinjaman produktif usaha mikro dan ultra mikro tenor lebih dari 6 bulan: 0,1 persen per hari 

* Bunga maksimum pinjaman usaha kecil dan menengah tenor kurang dari 6 bulan ataupun lebih dari 6 bulan: 0,1 persen per hari.  

Alasan OJK turunkan bunga pinjol 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved