Kepala OJK Kalbar Ingatkan Bahaya Pinjol dan Paylater, Permohonan SLIK OJK Kalbar 2024 Capai 9.000

"Itu memang komitmen OJK tidak hanya di Kalbar tapi seluruh Indonesia, semua harus diberikan one day service. Kalau pun ada permasalahan, harus hari i

Dok. Tribun
Ilustrasi OJK. Untuk melihat reputasi kredit dan kelayakan debitur menerima kredit dapat dilihat dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang merupakan sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyediakan informasi keuangan dan melaksanakan pengawasan.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Untuk melihat reputasi kredit dan kelayakan debitur menerima kredit dapat dilihat dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang merupakan sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyediakan informasi keuangan dan melaksanakan pengawasan. 

SLIK menggantikan BI Checking yang sebelumnya digunakan untuk mengecek riwayat kredit/pembiayaan sejak tahun 2018.

Kepala OJK Kalbar, Rochma Hidayati hingga menjelang akhir 2024 tercatat sudah hampir 9000 layanan SLIK baik secara online ataupun walk in.

"Itu memang komitmen OJK tidak hanya di Kalbar tapi seluruh Indonesia, semua harus diberikan one day service. Kalau pun ada permasalahan, harus hari itu juga diselesaikan. Terlebih saat ini SLIK juga dibutuhkan masyarakat untuk pengurusan dokumen penting yang hilang atau tercecer ke Kantor Kepolisian, seperti BPKB, STNK, ataupun sertifikat tanah dan bangunan" ujarnya baru-baru ini.

Developer Perumahan di Sambas Tanggapi Konsumen Batal Ambil KPR Bila Terlilit Pinjol

 Ia mengingatkan generasi millenial untuk tidak tergiur dengan penggunaan payleter atau pinjaman online (pinjol) karena berdampak besar terhadap masa depan pekerjaan. 

"Jadi kalau bisa jangan lah pakai payleter atau pinjol. Sekarang bahkan melamar kerja dilihat dari SLIK. Pinjol itu prosesnya mudah berapa menit ACC tapi dampaknya luar biasa kedepannya," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. 

OJK juga berfungsi memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya dan memberikan perlindungan terhadap Konsumen dan masyarakat. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved