Berita Viral

RESMI Aturan Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lengkap Syarat dan Cara Terbaru Cek Disini

Resmi berlaku aturan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru per 1 Januari 2025 lengkap dan csyarat terbaru cek disini.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi kartu dan form pencairan BJPS Ketenagakerjaan. RESMI Aturan Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lengkap Syarat dan Cara Terbaru Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru per 1 Januari 2025 lengkap dan csyarat terbaru cek disini.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setelah mengundurkan diri (resign) ataupun ketika masih aktif bekerja di perusahaannya.

Perlu diketahui, saldo JHT dapat dicairkan secara penuh ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berhenti bekerja.

Sementara itu, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja di perusahaannya hanya bisa mencairkan sebagian saldonya.

Lantas, berapa lama proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah pengajuan dan apa saja syaratnya?

Lamanya proses pencairan saldo JHT berbeda-beda, tergantung berapa banyaknya saldo yang dimiliki peserta.

RESMI Syarat dan Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Per 1 Januari 2025

Berikut durasi lamanya pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan usai diajukan:

1. Kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan cair setelah resign?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, peserta dapat melakukan klaim JHT setelah 1 bulan berhenti bekerja dan ketika status kepesertaannyaa telah nonaktif.

Dengan demikian, peserta tidak bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebelum waktu tunggu satu bulan tersebut selesai.

Selain itu, lamanya proses pencairan saldo JHT juga tergantung dari banyaknya saldo yang dimiliki peserta.

"Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 10 juta, maka dapat melakukan klaim melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)," ujar Oni, Rabu (25/12/2024).

Waktu pencairan saldo JHT di bawah Rp 10 juta akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap.

Sementara itu, kata Oni, peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan pencairan melalui website Lapak Asik atau melalui kanal fisik dengan datang ke kantor cabang terdekat.

Proses klaim JHT dengan saldo di atas Rp 10 juta akan membutuhkan waktu 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas/sistem.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved