Kekayaan Pejabat

Intip Rincian Harta Kekayaan Fantastis dr Taufik Eko Nugroho Tersangka Pemerasan dr Aulia Risma

dr Taufik Eko Nugroho dijerat total tiga pasal yakni pertama pasal pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Arsip Undip
Sosok Kaprodi Anestesi FK Undip Semarang dr Taufik Eko Nugroho. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari yang berujung kematian. Ternyata ia memiliki Harta Kekayaan yang fantastis. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Harta Kekayaan dr Taufik Eko Nugroho disini.

Kaprodi Anestesi FK Undip Semarang dr Taufik Eko Nugroho ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari yang berujung kematian.

dr Taufik Eko Nugroho dijerat total tiga pasal yakni pertama pasal pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan.

Kedua tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.

Sedangkan, ketiga pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK 2013.

dr Taufik Eko Nugroho diketahui adalah lulusan Sarjana Kedokteran Undip pada 2005.

Ia baru menyandang titel dr. pada tahun 2007.

Setelah itu, ia langsung melanjutkan pendidikan Magister Sains di Undip.

SOSOK dr Taufik Eko Nugroho Kaprodi Anestesi FK Undip yang Jadi Tersangka Kasus dr Aulia Risma

Ia juga menempuh pendidikan spesialis anestesiologi (Sp.An).

dr Taufik Eko Nugroho adalah dokter yang menyandang tiga gelar akademis yakni dokter (dr); dokter spesialis anestesiologi (Sp.An); dan Magister Sains (M.Si).

Ia kini bekerja di Undip sebagai dosen tetap dengan jabatan fungsional lektor.

Taufik Eko juga sekarang menjabat sebagai Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip.

Salah satu hal yang disorot dari dr Taufik Eko Nugroho adalah Harta Kekayaannya yang ternyata fantastis.

Cek Harta Kekayaan dr Taufik Eko Nugroho disini.

Harta Kekayaan Jusuf Kalla Terpilih Lagi Jadi Ketum PMI 2024-2029, Punya Aset di Australia

Harta Kekayaan dr Taufik Eko Nugroho

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved