BUAT NPWP Online Cukup Siapkan KTP dan Email Klik Link https://ereg.pajak.go.id

Tapi sayangnya tidak semua orang sudah tahu dan bisa membuat langsung NPWP sendiri secara online.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Pembuatan NPWP online dengan menggunakan KTP secara online. Saat ini NIK KTP bisa langsung menjadi NPWP 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Membuat NPWP saat ini sudah bisa dilakukan secara online.

Tentu saja hal ini lebih memudahkan siapapun untuk membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tapi sayangnya tidak semua orang sudah tahu dan bisa membuat langsung NPWP sendiri secara online.

NPWP sendiri wajib bagi setiap warga negara yang sudah punya penghasilan atau bekerja.

Bbahkan nomor identitas KTP sudah menjadi dasar nomor NPWP yang sudah terpaut.

Pembuatan NPWP secara online ini merupakan bentuk kemudahan bagi masyarakat.

Untuk cara daftar NPWP online bisa langsung link https://ereg.pajak.go.id/login;eregsid=K-25BDyAPzURwzDlgY9ptYlM.

Siapkan sejumlah dokumen sebelum daftar NPWP online.

Seperti email aktif, kartu identitas KTP dan KK.

Baca juga: FAKTA Baru Kebocoran 6 Juta Data NPWP, mulai Diproses Hukum hingga Indikasi Pidana

Daftar NPWP Online

1. Buka laman e-registration DJP Online link https://ereg.pajak.go.id/login;eregsid=K-25BDyAPzURwzDlgY9ptYlM

2. Klik menut daftar pada bacaan daftar.

3. Daftar dengan memasukkan alamat email yang aktif dan sering digunakan sebab email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online

4. Proses berlanjut dengan memasukkan kode Captcha yang muncul.

5. Lalu klik login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.

6. Klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online

7. Tinggal  Isi jenis Wajib Pajak (WP) pribadi atau badan. 

8.  Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital serta isi alamat email jika belum terisi. 

9. Lalu masukkan sebanyak 8 karakater dengan kombinas huruf, angka dan kapital.

10. Masukkan nomor telepon yang aktif.

11. Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya. 

12. Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Selanjut setelah terdaftar dan memiliki NPWP tinggal login ulang menggunakan alamat email serta pasword yang sudah didaftarkan di awal.

Aktivasi NPWP

- Buka email e-registration saat mendaftar untuk aktivasi. 

- Login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan. 

- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.

- Pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.

- Lalu masukkan file fotokopi KTP, serta dokumen usaha jika seorang wirausaha dalam bentuk PDF.

- Isi kembali Identitas Wajib Pajak secara lengkap mulai nama gelar, tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, telepon dan email.

- Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas. 

- Isi form Alamat Domisili (KTP). 

- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha, dikosongkan jika tidak ada usaha.

- Isi juga berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan. 

- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file. 

- Isi form pernyataan. Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token. 

- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda. 

- Klik kirim permohonan.

- Selesai.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved