Berita Viral
Aturan BPJS Kesehatan Terbaru 2025, Lengkap Syarat Rujukan Puskesmas hingga Rumahsakit
Aturan BPJS Kesehatan terbaru 2025 lengkap syarat rujukan untuk puskesmas hingga rumahsakit selengkapnya cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan BPJS Kesehatan terbaru 2025 lengkap syarat rujukan untuk puskesmas hingga rumahsakit selengkapnya cek disini.
Hal itu diungkap oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.
Ia mengatakan, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan tanpa batas di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, termasuk untuk rujukan.
Menurutnya, apabila peserta JKN memerlukan rujukan ke lebih dari satu poli, akan diberikan oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
"Berkaitan dengan rujukan pertama, jika peserta memerlukan rujukan lain, maka dapat dirujuk ke antar poli di rumah sakit tersebut, sesuai hasil pemeriksaan dokter di FKRTL," ujar Rizzky, Senin.
• RESMI Berubah Besaran Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Januari 2025
Contoh, A mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk berobat ke poli penyakit dalam di rumah sakit/FKRTL.
Setelah berobat ke poli penyakit dalam, A ternyata memiliki masalah kesehatan lain dan harus dirujuk ke poli syaraf.
Apabila pemeriksaan A sesuai dengan indikasi medis, A bisa diberikan rujukan internal ke poli lain oleh dokter yang bertugas.
Rizzky memastikan, peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses berbagai layanan berbeda dalam satu waktu dalam sehari.
"Rujukan lain bisa dilakukan di hari yang sama dengan rujukan pertama, namun harus sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang diberikan oleh dokter pemeriksa," ucapnya.
BPJS Kesehatan tidak membatasi kuota rujukan
Sebelumnya, Rizzky menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan tidak memberikan batasan kuota untuk pasien JKN yang ingin berobat ke rumah sakit setiap harinya.
"BPJS Kesehatan tidak membatasi kuota pelayanan," tegasnya.
Meskipun BPJS tidak menerapkan kuota, Rizzky tidak membantah adanya potensi rumah sakit yang tidak melayani pasien JKN karena kuota sudah habis.
Jika berhadapan dengan kondisi ini, peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan ke nomor Care Center 165.
SOSOK Djamari Chaniago Menko Polkam Kakak Asuh Presiden Prabowo Subianto Waktu Masih Aktif AKABRI |
![]() |
---|
VIRAL Surat Edaran Orangtua Siswa Tak Tuntut Sekolah Jika Terjadi Keracunan pada Progam MBG |
![]() |
---|
PROFIL Singkat Angga Raka Loyalis Ketum Gerindra Kini Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Palum Adalah? Bahasa Gaul Terbaru yang Viral Sering Muncul di Media Sosial |
![]() |
---|
RANGKUMAN Kasus Kematian Kacab BRI jadi Target Random hingga Peran Dua Prajurit Kopassus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.