Berita Viral
Resmi Naik Biaya Admin Transaksi QRIS Terbaru Per 1 Januari 2025 Setelah Kena Pajak PPN 12 Persen
Resmi naik Biaya Admin Transaksi QRIS Terbaru Per 1 Januari 2025 Setelah Kena Pajak PPN 12 Persen selengkapnya cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik Biaya Admin Transaksi QRIS Terbaru Per 1 Januari 2025 Setelah Kena Pajak PPN 12 Persen selengkapnya cek disini.
Hal itu diunumkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Adapun biaya jasa atau administrasi Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.
Seperti yang diungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti.
Ia mengatakan, transaksi menggunakan QRIS adalah bagian dari jasa sistem pembayaran.
• Resmi Berubah Daftar Barang dan Jasa Kini Bebas Pajak PPN 12 Persen Berlaku Per 1 Januari 2025
"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan obyek pajak baru,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, UU PPN tersebut telah diperbarui dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Biaya dibebankan kepada merchant
PPN pada jasa atau komisi QRIS dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR) yang dibayar merchant kepada PJSP.
MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS.
Mengacu aturan Bank Indonesia, tarif MDR QRIS sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro untuk transaksi di atas Rp 100.000.
Sedangkan untuk usaha kecil, menengah, dan besar sebesar 0,7 persen.
Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 September 2023.
DJP menegaskan, biaya MDR akan ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Selain QRIS, aturan ini juga berlaku untuk biaya layanan pada uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
PPN berlaku untuk biaya layanan yang dibebankan kepada penyelenggara.
Seperti biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.
Begitu juga dengan layanan dompet elektronik yang termasuk biaya pembayaran tagihan dan paylater.
Adapun nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus poin, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
Sebagai contoh, jika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, biaya administrasi tersebut yang terkena PPN.
Misalnya, biaya administrasi top-up adalah Rp 1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen.
Maka PPN yang harus dibayar adalah Rp 110, sehingga total biaya layanan menjadi Rp 1.110.
Apabila PPN naik menjadi 12 persen, berarti besaran biaya administrasi yang perlu dibayar adalah sebesar Rp 120.
Sehingga totalnya menjadi Rp1.120.
Ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, tidak ada PPN yang dikenakan.
• BERUBAH! Limit Transaksi QRIS di SPBU Pertamina Bayar Isi BBM Minimal Rp 50 Ribu Cek Disini
Itulah rincian biaya admin transaksi QRIS terbaru mulai 2025.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Bocoran Kode Redeem Ojol The Game 2 Agustus 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru OTG CodeXplore |
![]() |
---|
MK Resmi Keluarkan Putusan Beri Tambahan Kemewanangan Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Urus Dokumen di Dukcapil Per 1 Agustus 2025 Mulai KTP, KK hingga Akta Lahir |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Bikin Paspor Per 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diwakilkan Lengkap Syarat dan Cara |
![]() |
---|
FAKTA Baru Sindikat Jual Bayi Pontianak, Harga Per Bayi Ternyata Rp 254 Juta hingga Modus Adopsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.