Breaking News

Berita Viral

Resmi Naik Biaya Admin Transaksi QRIS Terbaru Per 1 Januari 2025 Setelah Kena Pajak PPN 12 Persen

Resmi naik Biaya Admin Transaksi QRIS Terbaru Per 1 Januari 2025 Setelah Kena Pajak PPN 12 Persen selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi belanja transaksi pakai QRIS. Resmi Naik Biaya Admin Transaksi QRIS Terbaru Per 1 Januari 2025 Setelah Kena Pajak PPN 12 Persen. 

PPN berlaku untuk biaya layanan yang dibebankan kepada penyelenggara.

Seperti biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.

Begitu juga dengan layanan dompet elektronik yang termasuk biaya pembayaran tagihan dan paylater.

Adapun nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus poin, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.

Sebagai contoh, jika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, biaya administrasi tersebut yang terkena PPN.

Misalnya, biaya administrasi top-up adalah Rp 1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen.

Maka PPN yang harus dibayar adalah Rp 110, sehingga total biaya layanan menjadi Rp 1.110.

Apabila PPN naik menjadi 12 persen, berarti besaran biaya administrasi yang perlu dibayar adalah sebesar Rp 120.

Sehingga totalnya menjadi Rp1.120.

Ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, tidak ada PPN yang dikenakan.

BERUBAH! Limit Transaksi QRIS di SPBU Pertamina Bayar Isi BBM Minimal Rp 50 Ribu Cek Disini

Itulah rincian biaya admin transaksi QRIS terbaru mulai 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved