Berita Viral

SYARAT dan Cara Dapat Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Per 1 Januari 2025 Semua Golongan Pelanggan

Berikut syarat dan cara dapat diskon tarif listrik PLN 50 persen per 1 Januari 2025 lengkap kategori semua golongan pelanggan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. PLN
Logo listrik PLN. SYARAT dan Cara Dapat Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Per 1 Januari 2025 Semua Golongan Pelanggan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat dan cara dapat diskon tarif listrik PLN 50 persen per 1 Januari 2025 lengkap kategori semua golongan pelanggan.

Pemerintah resmi mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sebagai upaya meringankan beban masyarakat pascakenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Siapa Saja yang Mendapatkan Diskon Tarif Listrik?

Diskon tarif listrik ini akan menyasar sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga atau sekitar 97 persen dari total pelanggan rumah tangga PLN.

BERUBAH Kelompok Warga Resmi Dapat Diskon Tarif Listrik PLN Harga 50 Persen Per 1 Januari 2025

Berikut rincian pelanggan yang akan mendapatkan manfaat: 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 watt, 38 juta pelanggan dengan daya 900 watt, 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 watt, 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 watt.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa insentif ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga di tengah kenaikan tarif PPN.

“Daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 16 Desember 2024.

Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa mekanisme diskon berlaku untuk pelanggan pra-bayar maupun pasca-bayar.

Untuk pelanggan pra-bayar, diskon akan otomatis diterapkan pada saat pembelian token listrik.

“Jika sebelumnya pembelian pulsa Rp 100.000 menghasilkan kWh tertentu, maka hanya perlu Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama,” ujar Darmawan.

Sedangkan bagi pelanggan pasca-bayar, diskon akan langsung terlihat pada tagihan listrik periode Januari dan Februari 2025.

Mengapa Kebijakan Berlaku Selama Dua Bulan?

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menahan inflasi di kuartal pertama tahun 2025, yang diproyeksikan sebagai periode krusial bagi ekonomi nasional.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved