Polisi Tangkap Pengedar di Subah, Sita  7 Plastik Klip Berisi Shabu

Dia menambahkan, tersangka D kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pria insial D, ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas di Kecamatan Subah. Pria itu ditetapkan tersangka usai mengaku miliki 7 plastik klip berisi shabu, Rabu 17 Desember 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menggagalkan peredaran shabu setelah menangkap seorang pria berinisial D, Rabu 18 Desember 2024.

Pria D ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kosong di Desa Balai Gemuruh, Subah, Kabupaten Sambas, Jumat 13 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa D sering terlibat peredaran narkotika di sana.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Trimarsono menjelaskan, Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

"Petugas kemudian melakukan pemesanan narkoba secara terselubung yang mengarah pada kesepakatan transaksi di rumah kosong di Kecamatan Subah," katanya.

Iptu Agus Trimarsono bilang, sampai di lokasi petugas mendapati tersangka telah berada di tempat tersebut dan segera melakukan penangkapan.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 7 paket plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu," ungkapnya.

Barang bukti itu ditemukan di dalam tas milik tersangka. Tersangka D mengaku shabu miliknya. 

Baca juga: Forkopimcam Gotong Royong Bedah Rumah Odang di Sejangkung Sambas

"Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti kotak lampu senter, timbangan digital, pipet plastik, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 200.000, handphone merk OPPO A16, serta sepeda motor Honda Verza yang digunakan tersangka," ujarnya.

Dia menambahkan, tersangka D kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Lebih jauh dia mengatakan berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan pengakuan tersangka, pihak kepolisian menduga D merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. 

"Polisi akan terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan tersangka dalam jaringan tersebut," imbuhnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved