Berita Viral

GRATIS Syarat dan Cara Peserta Mandiri Beralih ke BPJS Kesehatan PBI Lengkap Soal Tunggakan

Berikut syarat dan cara gratis bagi peserta Mandiri BPJS Kesehatan beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi kartu berobat BPJS Kesehatan. GRATIS Syarat dan Cara Peserta Mandiri Beralih ke BPJS Kesehatan PBI Lengkap Tunggakan Cek Disini. 

Menurutnya, informasi resmi hanya ada di website resmi BPJS Kesehatan dan media sosial BPJS Kesehatan.

Syarat peserta BPJS Kesehatan mandiri pindah ke PBI

Sebelumnya, Rizzky menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan mandiri yang masih memiliki tunggakan bisa beralih menjadi peserta PBI.

Akan tetapi, sesuai regulasi yang ada, tunggakan peserta yang bersangkutan saat masih menjadi peserta PBPU/mandiri masih tercatat sebagai piutang.

“Jadi tunggakan yang menjadi kewajiban pada saat segmen PBPU/mandiri tidak otomatis dihapus, melainkan masih tercatat sebagai piutang,” kata Rizzy, Rabu (11/9/2024).

Dia menegaskan, peserta PBPU/mandiri yang menunggak iuran paling lambat harus melunasi tunggakannya dalam kurun waktu 6 bulan setelah mereka beralih ke segmen PBI JK atau PBPU Pemda.

Cara untuk mengajukan pergantian status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat.

Peserta harus melampirkan beberapa dokumen berikut:

- Kartu Keluarga (KK)

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanpa Penduduk (KTP)

- Harus terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

SKEMA Baru Golongan Pelanggan PLN Resmi Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen per 1 Januari 2025

Proses perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.

Ini tergantung pada kecepatan proses di kantor BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved