Berita Viral

Alasan Harga Rokok Resmi Naik per 1 Januari 2025, Ternyata Ini Penyebabnya

Alasan harga jual eceran rokok resmi naik per 1 Januari 2025 lengkap dengan penyebab diungkap oleh pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi rokok. Alasan Harga Rokok Resmi Naik per 1 Januari 2025, Ternyata Ini Penyebabnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alasan harga jual eceran rokok resmi naik per 1 Januari 2025 lengkap dengan penyebab diungkap oleh pemerintah.

Adapun harga eceran rokok bakal makin mahal tahun depan.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik.

Kenaikan HJE rokok tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

RESMI Naik Harga Rokok Terbaru Per 1 Januari 2025 Lengkap Aturan Jual Beli Eceran

Dalam kedua beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Dalam PMK 97/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok pada 2025 yang bervariasi, dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,53 persen.

Sementara dalam PMK 96/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya pada 2025 yang bervariasi, dengan kenaikan rata-rata sebesar 11,34 persen dan 6,19 persen. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan seiring dengan terbitnya dua PMK tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dan mengamankan kebijakan tersebut sesuai dengan tugas Bea Cukai.

"Tugas Bea Cukai selanjutnya adalah menindaklanjuti dan mengamankan kebijakan tersebut," ujar Nirwala.

Tindak lanjut yang dimaksud antaranya penetapan HJE per merk rokok, berdasarkan usulan produsen rokok yang mengacu pada PMK baru tersebut.

"Berdasarkan penetapan tersebut, produsen akan mengajukan P3C untuk memesan pita cukai," katanya.

Selanjutnya, berdasarkan P3C tersebut, Bea Cukai akan memesan pencetakan pita cukai kepada Konsorsium Peruri. 

Ia menegaskan, layanan tersebut dilakukan Bea Cukai secara elektronik, sehingga ditargetkan pita cukai akan dapat didistribusikan pada Januari 2025 sesuai pemberlakuan kedua beleid baru tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved