UMK Sintang 2025
Naik 6,5 Persen, UMK Sintang Tahun 2025 Jadi Rp. 3.039.805,01
setelah melalui pelbagai pertimbangan, besaran UMK pada tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen berdasarkan Permenaker nomor 16 tahun 2024.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dewan Pengupah bersama dengan Apindo dan Serikat Pekerja Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, telah melakukan pleno pembahasan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Berdasarkan kesepakatan, setelah melalui pelbagai pertimbangan, besaran UMK pada tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen berdasarkan Permenaker nomor 16 tahun 2024.
UMK Sintang pada tahun 2025 akan mengalami peningkatan menjadi Rp. 3.039.805,01 atau naik sekitar Rp. 185.528,005. Angka ini naik 6,5 persen dibanding UMK tahun 2024 Rp. 2.854.277,00 juta rupiah.
"Setelah ini akan ditetapkan dengann keputusan bupati. Selanjutnya akan dikirim ke Provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur. Paling lambat akan kami kirim ke provinsi pada 18 Desember," kata Ida Suryani, Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga kerja pada Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sintang, Rabu 11 Desember 2024.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni berharap UMK yang telah ditetapkan oleh dewan pengupah betul- betul representasi dari keadilan usaha di sintang.
"Kita mendorong supaya penetapan ini asas berkeadilan untuk semuanya sehingga berdampak kepada dunia usaha di Kabupaten sintang. Bersama Disnakertran kita terus berupaya yang terbaik untuk pelaku usaha dan pekerja," jelas Roni.
Baca juga: Partisipasi Pemilih di Sintang Kurang dari 80 Persen, Endang Ungkap Faktor Penyebabnya
Ketua Apindo Kabupaten Sintang, Yosafat mengakui kenaikan 6,5 persen ini dirasa berat bagi para pemberi kerja. Namun, karena sudah menjadi keputusan bersama, pihaknya pun akan mengikuti kenaikann UMK ini.
Yosafat berharap, dengan kenaikan UMK ini para pekerja bisa lebih produktif
"Kalau dibilang berat sangat berat. Karena memang terlalu tinggi menurut takaran kami. Baik dari apindo pusqt maupun dserah sama. Karena ini sudah putusan, mau tidak mau ya kami harus jalani dan kami berharap. Saya mewakili apindo berharap penetapan ini bisa ada efek bergulir untuk para mitra kerja kami dalam hal pekerja. Mami berharap ada peningkatan kinerja produktivitas untuk sama sama kita di perusahaan kalau gak ya gak hidup nanti kami," harap Yosafat. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
SMA Talenta Singkawang Hanya Punya 3 Murid, DPRD Minta Pemerintah Dukung Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Tangisan dan Emosi Nikita Mirzani Pecah Saat Sidang, Usai Dengar Penjelasan Ahli UU ITE |
![]() |
---|
BNI Pontianak Tetap Beroperasi pada 30-31 Agustus 2025, Layani Nasabah Meski Libur |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 30 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
35 SOAL Ujian Pendidikan Agama Islam Kelas 1 SD Kurikulum Merdeka 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.