KPU Sambas Tetapkan Paslon Terpilih Setelah Terima Surat MK

Saat ini KPU Sambas masih melaksanakan tahapan pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi Kalbar.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ IMAM MAKSUM
Ketua KPU Sambas Irawati. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -- Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sambas terpilih dilakukan KPU Kabupaten Sambas setelah menerima surat Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu 8 Desember 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sambas Irawati mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari MK untuk menetapkan paslon terpilih. Penetapan dilakukan paling lambat 5 hari setelah menerima surat MK.

"KPU Kabupaten Sambas menetapkan paslon terpilih paling lambat 5 hari setelah KPU menerima surat dari MK," ujar Ketua KPU Sambas Irawati, Minggu 8 Desember 2024.

Irawati menjelaskan, langkah berikutnya setelah penetapan paslon terpilih KPU mengusulkan pengesahan paslon terpilih untuk dilantik Ketua DPRD Sambas.

"Setelah penetapan paslon terpilih, KPU mengusulkan pengesahan paslon terpilih untuk dilantik kepada Ketua DPRD Kabupaten Sambas paling lama 3 hari setelah penetapan paslon terpilih," ujarnya.
Saat ini KPU Sambas masih melaksanakan tahapan pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi Kalbar.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved