KPU Sambas Tetapkan Paslon Terpilih Setelah Terima Surat MK
Saat ini KPU Sambas masih melaksanakan tahapan pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi Kalbar.
Editor:
Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -- Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sambas terpilih dilakukan KPU Kabupaten Sambas setelah menerima surat Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu 8 Desember 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sambas Irawati mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari MK untuk menetapkan paslon terpilih. Penetapan dilakukan paling lambat 5 hari setelah menerima surat MK.
"KPU Kabupaten Sambas menetapkan paslon terpilih paling lambat 5 hari setelah KPU menerima surat dari MK," ujar Ketua KPU Sambas Irawati, Minggu 8 Desember 2024.
Irawati menjelaskan, langkah berikutnya setelah penetapan paslon terpilih KPU mengusulkan pengesahan paslon terpilih untuk dilantik Ketua DPRD Sambas.
"Setelah penetapan paslon terpilih, KPU mengusulkan pengesahan paslon terpilih untuk dilantik kepada Ketua DPRD Kabupaten Sambas paling lama 3 hari setelah penetapan paslon terpilih," ujarnya.
Saat ini KPU Sambas masih melaksanakan tahapan pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi Kalbar.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Baca Juga
| Cerita Petani Cabai di Teluk Keramat Bangkit dari Harga yang Sempat Anjlok |
|
|---|
| Menuju Desa Mandiri Partisipatif, Desa Merabuan Sambas Tingkatkan Kapasitas LKD |
|
|---|
| KMKS Audiensi ke Gubernur Ria Norsan, Dukung Pelestarian Budaya Lokal Sambas |
|
|---|
| Surat Kendaraan Polisi Diperiksa, Polres Sambas Gelar Pra Operasi Zebra Kapuas |
|
|---|
| Wakil Bupati Heroaldi Sebut Pemkab Komit Kendalikan Inflasi Lewat Kebijakan Adaptif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Sambas-Irawati-d.jpg)