Tingkatkan PAD, Pemkab Kubu Raya MoU dengan Bank Mandiri Terkait Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah
“Hanya saja penyediaan alat perekam ini masih sangat terbatas. Karena satu unit alat memiliki harga yang cukup tinggi,” sebutnya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus berupaya mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Maka Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah secara Host to Host, pada Kamis 5 Desember 2024, di Ruang Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya.
Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman menerangkan sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, daerah dituntut untuk memberikan kemudahan berusaha yang di antaranya dilakukan melalui perluasan pajak dan retribusi daerah.
“Di satu sisi memberikan kemudahan administrasi dan perluasan channel-channel pembayaran, di sisi lain hal ini diharapkan dapat membuat keseimbangan antara pertambahan jumlah wajib pajak atau retribusi dengan perluasan pembayaran terutama untuk akses wilayah masyarakat yang berada di wilayah yang sulit dijangkau atau berada di luar wilayah administrasi pembayaran,” katanya
Dan Pj Bupati Sy Kamaruzaman juga menuturkan pajak daerah adalah penopang perekonomian khususnya di saat pandemi Covid-19 melanda. Adapun kini, seiring perkembangan yang ada di Kabupaten Kubu Raya, peningkatan PAD dari sektor pajak semakin meningkat.
Lanjutnya. Terkait dengan pendapatan, ia menuturkan pemerintah kabupaten terus berupaya meningkatkan PAD yang di antaranya dengan melakukan pendataan potensi-potensi pajak daerah dan pembaharuan data-data pajak daerah yang sudah ada.
"Sebagai kabupaten yang masih remaja dan terus berkembang, pembangunan di Kubu Raya sangat masif. Perubahan terus terjadi dan diperlukan energi yang ekstra untuk bisa tanggap terhadap berbagai perubahan tersebut atau di satu sisi, kami menyadari bahwa Kubu Raya memiliki banyak keterbatasan, di antaranya keterbatasan sumber daya manusia,” jelasnya
Baca juga: Kajati Edyward Respon Baik Kehadiran Peradi Wilayah Kerja Mempawah, Kubu Raya, Landak
Sementara di sisi lain, lanjutnya, Kubu Raya dihadapkan pada wilayah kabupaten yang sangat luas dan memiliki bentang alam yang cukup sulit untuk diakses.
“Dalam hal pendapatan, saya mengapresiasi upaya Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda yang telah mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Kubu Raya,” ujarnya.
Pj Bupati Kubu Raya juga menilai kerja sama dengan Bank Mandiri tidak hanya menambah pilihan akses pembayaran bagi masyarakat dan dunia usaha, tapi juga menjadi salah satu media transparansi bagi perangkat daerah pengelola keuangan dengan mengurangi transaksi tunai dan pencatatan keuangan yang lebih akurat.
“Pelaksanaan sosialisasi di berbagai media juga gencar dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Bapenda Kubu Raya melakukan sosialisasi di berbagai media baik cetak maupun audio visual dengan mengedepankan manfaat pajak bagi pembangunan daerah. Tidak hanya kepada wajib pajak, sosialisasi ke desa-desa juga dilakukan untuk menggugah partisipasi aktif desa dalam peningkatan perolehan pajak, karena desa akan memperoleh dana bagi hasil pajak," urainya.
"Upaya lain yang dilakukan Bapenda Kubu Raya, yakni meningkatkan pengawasan. Ada dua metode pengawasan yang hasilnya cukup signifikan dalam meningkatkan angka realisasi pajak daerah, yaitu uji petik dan pemasangan alat perekam data transaksi wajib pajak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati Sy Kamaruzaman mengatakan dari beberapa hal pelaksanaan uji petik, rata-rata omset wajib pajak yang diawasi mengalami peningkatan 100-150 persen. Sedangkan penggunaan alat perekam data transaksi terbukti efektif untuk meningkatkan disiplin wajib pajak dalam pencatatan transaksi jual beli.
“Hanya saja penyediaan alat perekam ini masih sangat terbatas. Karena satu unit alat memiliki harga yang cukup tinggi,” sebutnya.
Ia juga mengungkapkan upaya optimalisasi pendapatan pajak daerah di sektor-sektor pajak daerah lainnya juga terus dilakukan. Namun, ia mengakui ada beberapa jenis pajak yang sulit untuk dioptimalkan. Karena terkendala masalah otorisasi dan kewenangan kabupaten. Namun hadirnya undang-undang perpajakan baru dengan pilihan pajak opsen memberikan angin segar dan harapan besar kepada kabupaten/kota.
Antusias Warga Padati Gerakan Pangan Murah di Sekayam, 3 Ton Beras Ludes Terjual |
![]() |
---|
Gunakan Uang Palsu untuk Bayar Hutang, Seorang Pria di Pemangkat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pedagang Terdampak, Warga Kritik Jalannya Demo di Pontianak |
![]() |
---|
Demo Jadi Bukti Suara Rakyat, Asal Tidak Merusak Fasilitas Umum |
![]() |
---|
Puluhan UMKM Bakal Ikuti Pameran Pembangunan di Kawasan Sabang Merah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.