Terdakwa Bandar Narkoba dan Kasus TPPU Asal Kalbar Divonis 1 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU seb

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Heri Susanto menyampaikan kepada sejumlah wartawan, Kamis 5 Desember 2024, menyatakan mengajukan banding terkait perkara Terdakwa kasus peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asal Kalbar, Witman alias Ewit divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Terdakwa kasus peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asal Kalbar, Witman alias Ewit divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada Senin 2 Desember 2024.

Putusan ini menuai keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. 

Hal ini, ditegaskan oleh Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi mengatakan bahwa JPU menuntut terdakwa Witman telah terbukti secara sah bersalah melakukan pelanggaran pasar pencucian uang dengan ancaman hukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar (subsidair 6 bulan penjara).

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan ke-2 primair penuntut umum," tegasnya saat dikonfirmasi kepada sejumlah wartawan, Kamis 5 Desember 2024.

Disnakertrans Sintang dan PT WPP Raih Penghargaan Produktivitas Siddhakarya dari Pemprov Kalbar

Maka, usai Majelis PN menetapkan vonis hukuman kepada terdakwa, Jaksa pada (3/12) langsung menyatakan banding.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Heri Susanto menambahkan bahwa terkait perkara tersebut, adanya perbedaan pendapat dengan hakim.

"Perkara ini kita beda pendapat antara hakim. Kita menuntut terdakwa Ewit ini dengan pasal dakwaan kedua primari. Sementara Majelis Hakim memutus perkara ini dengan putusan yang terbuktinya dakwaan ke-2 lebih subsidair," katanya.

"Sama-sama dalam undang-undang tersebut, dan TPPUnya terbukti. Cuma perbedaan signifikan pandangannya terhadap barang bukti," tambahnya.

Sebelumnya, terdakwa Witman ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri dan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Saat menjalankan aksinya, terdakwah Witman memiliki sejumlah rekening atas nama insial W, E, U, dan BH di sejumlah bank.

Terdakwa juga menguasai rekening tersebut sejak tahun 2017 hingga 2024. Dari tahun 2017 dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa bahwa, terdakwa melakukan perputaran yang dalam rekening-rekening yang digunakan tersebut dan mencapai sekitar Rp200 Miliar.

Lalu, uang itu digunakan untuk membeli beberapa aset. Mukti mengatakan lewat dana yang berhasil dikumpulkan itu pelaku membeli sejumlah aset berupa bangunan yang dijadikan usaha kos. Total ada 34 bidang tanah dan bangunan di Pontianak dan Singkawang.

"Selain itu 34 tanah dan bangunan di wilayah Pontianak dan Singkawang, lalu 8 unit kendaraan roda empat dan 4 unit kendaraan roda dua," katanya dilansir dari laman mediahub.polri.go.id, (terbit 22 Juli 2024).

Dengan hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Heri Susanto menyatakan alasan banding dikarenakan perbedaan tuntunan belum terpenuhi.

"Jadi terhadap perbedaan ini, karena jauh daripada tuntutan yang telah kami sampaikan," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved