Remaja Putri di Pontianak Digilir Dua Pria, Korban Sampai Kabur Loncat Pagar dari Lokasi

Lalu, setelah menjemput korban di daerah Pontianak Barat, dengan alasan hujan, korban dibawa DN ke kantor IV, dimana IV bekerja sebagai security di ka

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
NET
ILUSTRASI. Seorang gadis remaja berusia 16 tahun di Pontianak disetubuhi dua pria hingga alami trauma pada 29 November 2024 dini hari di sebuah ruko jalan Gusti Hamzah Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang gadis remaja berusia 16 tahun di Pontianak disetubuhi dua pria hingga alami trauma pada 29 November 2024 dini hari di sebuah ruko jalan Gusti Hamzah Pontianak.

Saat ini, dua pria pelaku persetubuhan itu telah ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan dua tersangka yang ditangkap yani DN (21) dan IV (24).

Kasus ini terjadi bermula DN yang berkenalan dengan korban mengajaknya untuk keluar bersantai di sebuah warung kopi.

Lalu, setelah menjemput korban di daerah Pontianak Barat, dengan alasan hujan, korban dibawa DN ke kantor IV, dimana IV bekerja sebagai security di kantor yang berada di jalan Gusti Hamzah Pontianak.

Terdakwa Bandar Narkoba dan Kasus TPPU Asal Kalbar Divonis 1 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

Saat itu dikantor tersebut hanya ada DN dan IV, lalu korban diajak DN naik ke lantai 2, sedangkan IV tetap dilantai dasar.

Dengan bujuk rayunya, DN lantas menyetubuhi korban, setelah selesai DN turun ke lantai 1, dan IV yang telah menyaksikan keduanya langsung mendatangi korban di lantai 2 dan memaksanya untuk melayaninya juga.

Setelah itu, korban langsung mengenakan pakaian dan kabur dari lokasi, karena saat itu pagar ruko dalam keadaan terkunci, korban lantas memanjat pagar dan menuju ke arah sebuah kafe yang tidak jauh dari lokasi.

Disana, korban meminta tolong kepada karyawan kafe dan menyampaikan baru saja digilir oleh kedua pelaku.

Sementara itu, kedua pelaku yang mendapati korban kabur langsung melarikan diri dari lokasi.

"Setelah menerima laporan korban, petugas Satreskrim langsung mengidentifikasi para pelaku dan berhasil menangkap keduanya dihari yang sama di wilayah Pontianak Utara Pontianak,'' ungkap Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Kamis 5 Desember 2024.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved