Pemkab Kubu Raya Berikan Diklat 50 Paralegal Komunitas Pemerhati Perempuan dan Anak

Pelatihan paralegal, tambah Yusran, juga menjadi salah satu pilar dalam mempertahankan Kubu Raya sebagai Kabupaten Layak Anak.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
Sekda Kubu Raya Yusran Anizam  bersama Kadiv Yankum Kemenkumham Kalbar Eva Gantini, Area Program Manajer Wahana Visi Indonesia Kubu Raya David Pandapotan, Perwakilan dari BPHN Masan Nurpian dan ketua LBH Pontianak Abdul Azis buka Pendidikan dan Pelatihan Paralegal dalam memberikan akses keadilan bagi komunitas pemerhati perempuan dan anak pada Selasa 3 Desember 2024 di aula rapat Bupati Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Wahana Visi Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak dan Yayasan Gerakan Peduli Borneo menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal dalam memberikan akses keadilan bagi komunitas pemerhati perempuan dan anak pada Selasa 3 Desember 2024 di aula rapat Bupati Kubu Raya.

Hadir saat dibukanya kegiatan pendidikan dan pelatihan paralegal oleh Sekda Kubu Raya Yusran Anizam yakni Kadiv Yankum Kemenkumham Kalbar Eva Gantini, Area Program Manajer Wahana Visi Indonesia Kubu Raya David Pandapotan, Perwakilan dari BPHN Masan Nurpian dan ketua LBH Pontianak Abdul Azis

Ketua LBH Pontianak Abdul Azis menuturkan kegiatan pendidikan dan pelatihan paralegal di ikuti sebanyak 50 orang yang digelar selama tiga hari, satu diantaranya menjadi narasumber yakni penyuluh hukum dari BPHN dan Kemenkumham Kalbar

"Kita berharap, nantinya jika sudah selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan para legal untuk berikan penyuluhan hukum ke masyarakat yang membutuhkan akses keadilan,"ungkap singkatnya

Sementara Wahana Visi Indonesia, area opeeasional Kubu Raya David Pandopotan mengatakan wahana visi indonesia  terus berkomitmen dampingi masyarakat, terus melindungi anak -anak

"Semoga tiga hari pendidikan dan pelatihan paralegal ini dapat menguatkan dalam berikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, apalagi saat ini Kubu raya layak anak level madya," tuturnya

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan paralegal adalah pendamping yang memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar jalur pengadilan.

Karena itu, ia mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(DP3KB) Kubu Raya yang telah menggelar pelatihan karena akan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam memahami mekanisme hukum sehingga bisa memberikan bantuan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan pada anak.

Baca juga: Wujudkan Konsep New Posyandu Bidang Perumahan Rakyat, TP PKK Kalbar Siap Bantu Suplay Data RTLH  

"Alhamdulillah kita syukuri, paralegal yang selama ini mendampingi masyarakat terkait dengan penyelesaian kasus-kasus utamanya kasus terhadap anak dan perempuan ini diberikan pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan dan nanti mendapatkan sertifikasi dari pemerintah," kata Yusran Anizam usai kegiatan.

Dan Yusran menyebut pelatihan menjadi penguat bagi paralegal untuk bergerak lebih maksimal lagi mendampingi masyarakat dalam aspek hukum. 

"Memang ini tidak menggantikan peran pengacara dan sebagainya, tentu tidak. Tapi setidaknya paralegal sebagai pendampingan awal di garda terdepan yaitu di masyarakat, minimal memberikan pemahaman terkait dengan kesadaran hukum masyarakat. Dan mudah-mudahan dengan demikian tercipta rasa keadilan bagi masyarakat dalam penyelesaian masalahnya," tuturnya.

Bahkan, lanjutnya Sekda Yusran, diharapkan kiprah paralegal juga bisa masif memberikan kesadaran hukum sehingga bisa menekan dan mengurangi angka kasus-kasus hukum di masyarakat.

"Harapan ke depan secara jangka panjang itu bisa menekan kasus-kasus hukum di masyarakat utamanya kekerasan terhadap perempuan dan anak," harapnya.

Pelatihan paralegal, tambah Yusran, juga menjadi salah satu pilar dalam mempertahankan Kubu Raya sebagai Kabupaten Layak Anak.

"Dan ini juga salah satu pilar untuk bersama-sama kita berkolaborasi dengan program kegiatan pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan hukum bukan hanya terkait dengan kekerasan pada perempuan dan anak, tapi juga terkait masalah-masalah hukum lainnya juga dalam rangka kita membangun kesadaran hukum masyarakat," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved