Info Stimulus

Ingin Jadi Penerima Bansos Tahun 2025 Dengan Menggunakan KTP dan Kk? Berikut Cara Pendaftarannya!

Untuk menjadi penerima Bansos dari pemerintah, ada beberapa syarat hingga kriteria yang harus dipenuhi mengingat kita sudah berada di penghujung tahun

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
aplikasi kemensos cek bansos untuk pendaftaran jadi penerima bantuan secara online-Untuk menjadi penerima Bansos dari pemerintah, ada beberapa syarat hingga kriteria yang harus dipenuhi mengingat kita sudah berada di penghujung tahun 2024.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akan terus menyalurkan bantuan sosial (Bansos ) bagi masyarakat yang membutuhkan hingga tahun 2025 mendatang. 

Untuk menjadi penerima Bansos dari pemerintah, ada beberapa syarat hingga kriteria yang harus dipenuhi mengingat kita sudah berada di penghujung tahun 2024. 

Adapun syarat dan kriteria penerima Bansos bisa berbeda-beda tergantung jenis Bansos yang diberikan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman web kemensos,  masyarakat juga harus terdaftar sebagai penerima untuk bisa mendapatkan bantuan.

Salah satu cara mendaftar sebagai penerima Bansos dari pemerintah adalah dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan terdekat dengan tempat tinggal.

Nantinya, masyarakat bisa mendaftar sebagai penerima Bansos rutin seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan sebagainya.

Pencairan PKH 2024 KPM Lansia, Solusi Bantuan Sosial Lansia dan Penyandang Disabilitas, Cek Disini!

Berikut cara daftar menjadi penerima bansos di kantor desa atau kelurahan:

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen sebagai syarat utama untuk pendataan calon penerima bansos, meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)

2. Datang ke Kantor Desa Atau Kelurahan

Selanjutnya, datangi kantor desa atau kelurahan terdekat dengan membawa dokumen tersebut.

Lalu sampaikan kepada petugas bahwa ingin mendaftar sebagai calon penerima bansos dari pemerintah.

 Setelah itu, petugas akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi sesuai data diri.

3. Menyerahkan Dokumen

Jika pengisian formulir sudah selesai, serahkan kepada petugas beserta dokumen pendukung seperti KTP dan KK.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved