Panduan Lengkap Cara Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI untuk Mendapatkan Perlindungan Sosial

Untuk pindah BPJS Mandiri ke PBI, peserta harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya masuk dalam data DTKS. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Kartu BPJS Kesehatan dan Uang tunai berupa iuran-menjadi anggota BPJS Kesehatan secara gratis artinya kita bisa mendapatkan perlindungan sosial penuh dari pemerintah dibidang kesehatan.  

Peserta menuju balai desa untuk mendapatkan SKTM.

Peserta melakukan pengajuan diri ke DTKS lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Peserta yang diterima dan masuk DTKS, otomatis akan masuk ke BPI.

Peserta juga dapat dianjurkan untuk menuju BPJS cabang, kabupaten, atau kota melakukan pengajuan ke BPJS Kesehatan untuk perubahan status BPJS Mandiri ke BPI.

Namun, keberhasilan pengajuan lewat aplikasi ini kerap kali masih memerlukan verifikasi langsung oleh pihak dinas sosial. 

Maka itu, peserta tetap disarankan datang ke dinas sosial atau kantor BPJS untuk langkah lanjutan. 

Jarang Digunakan Berobat, Aturan Baru BPJS Kesehatan PBI Akan Dinonaktifkan Otomatis Untuk Penerima?

4. Cara pindah BPJS mandiri ke PBI lewat Mobile JKN

Berikut panduan cara pindah BPJS mandiri ke PBI lewat Mobile JKN. 

  • Peserta masuk (login) ke akun Mobile JKN menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi.
  • Jika belum memunyai akun, peserta dapat mendaftar terlebih dahulu dengan menekan opsi “Masuk/Daftar” pada halaman awal aplikasi.
  • Pilih menu “Lainnya” di halaman beranda.
  • Klik opsi “Perubahan Data Peserta”.
  • Pilih nama peserta yang akan diperbarui datanya.
  • Pilih bagian segmen peserta, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Penting untuk membaca syarat dan ketentuan terlebih dahulu. Setelah itu, centang kotak yang ada dan tekan opsi “Selanjutnya”.
  • Ikuti panduan yang ada untuk mengajukan kepindahan kepesertaan BPJS mandiri ke PBI.

Nah,Itulah tadi cara mengajukan pindah BPJS Kesehatan mandiri ke PBI yang bisa dilakukan sendiri secara online maupun langsung. Semoga bermanfaat dan mudah dipahami. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved