Berita Viral
RESMI Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Pemerintah masih menunda kenaikan tarif PPN 12 karena hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah masih menunda kenaikan tarif PPN 12 karena hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Hal itu sempat diungkap oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia memberi sinyal akan menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Hal ini dikarenakan pemerintah akan memberikan beberapa stimulus kepada masyarakat sebelum menetapkan kenaikan tarif PPN 12 persen.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi mengatakan bahwa bentuk stimulus tersebut masih dikaji oleh pemerintah.
• PPN Resmi Naik 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Kini Muncul Petisi hingga Lambang Garuda Biru
Oleh karena itu, dirinya belum bisa memastikan stimulus apa saja yang akan diberikan kepada masyarakat guna menjaga daya beli.
"Masih dikaji (bentuk stimulusnya)," ujar Jodi, Rabu 27 November 2024.
Tidak hanya itu, Jodi juga menjelaskan bahwa saat ini kebijakan penerapan PPN 12 persen di 2025 masih dalam kajian mendalam.
"Menanggapi pemberitaan mengenai kebijakan PPN menjadi 12 persen, kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam," kata Jodi.
Menurutnya, dalam menghadapi berbagai tantangan global maupun domestik, seperti potensi dampak Presidensi Trump 2.0, pelemahan ekonomi China, serta melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
"Oleh karena itu, berbagai kebijakan ekonomi, termasuk terkait PPN, tengah dikaji secara komprehensif guna memastikan keberlanjutannya sejalan dengan kondisi ekonomi nasional dan global," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hampir pasti diundur.
"Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur," ujar Luhut di Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Rabu 27 November 2024.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN adalah 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022.
Selanjutnya, tarif PPN 12 persen diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
7 Fakta 3 Orang Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Keadaan Terbaru Vidi Aldiano Viral Soal Kondisi Kesehatannya Lengkap Klarifikasi Rambut dan Fisik |
![]() |
---|
CEK FAKTA Viral Aksi Satpol PP Diduga Palak PKL di Jalan Karang Menjangan Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.