DPRD Kota Pontianak
DPRD Pontianak Gelar Raperda Persetujuan APBD TA 2025 untuk Ditetapkan Sebagai Perda
"Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah kota Pontianak pada tanggal 5 November 2024 lalu, agenda rapat paripurna hari ini merupakan rapat lanjutan t
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - DPRD Kota Pontianak menggelar Rapat Paripurna pendapat akhir Wali Kota Pontianak dan persetujuan bersama antara Wali Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak terhadap Perda tentang APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2025, di Ruang Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis 28 November 2024.
Dimana dalam rapat itu telah disetujui bersama Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggaran yang disepakati sebesar Rp 2.196.772.511.567,- (Dua Triliun, Seratus Sembilan Puluh Enam Milyar, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Juta, Lima Ratus Sebelas Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
"Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah kota Pontianak pada tanggal 5 November 2024 lalu, agenda rapat paripurna hari ini merupakan rapat lanjutan tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pendapat akhir Pj Wali Kota Pontianak," kata Ketua DPRD Kota Pontianak, Sataruddin saat memimpin rapat.
• Jaksa Masuk Kampus di Widya Dharma Pontianak Sosialisasikan Bahaya TPPO
Selain itu hasil rapat juga telah dilaporkan dalam forum rapat paripurna ke-11 masa persidangan 1 tahun sidang 2024-2025 yang digelar pada Senin, 25 November 2024 lalu.
"Jadi perlu kami sampaikan, untuk volume anggaran yang disepakati sebesar Rp 2.196.772.511.567,-," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak tahun anggaran 2025.
"Sesuai dengan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan di dalam rancangan APBD Kota Pontianak atau Anggaran 2025 telah terjadi perubahan terhadap target pendapatan daerah baik yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah begitu juga terhadap target belanja daerah serta terhadap target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah," katanya.
Setelah melalui proses pembahasan formal oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah maka sampailah pada satu kesepakatan yaitu persetujuan DPRD Kota Pontianak terhadap rancangan APBD Kota Pontianak atau anggaran 2025 tersebut.
"Saya berpendapat bahwa telah terjadi Sinergi dan Solid dan komitmen yang kuat kami dari eksekutif dan khususnya yang sangat saya banggakan dan saya hormati teman-teman, bapak dan Ibu lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas yang dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang di Kota Pontianak," ujarnya.
"Mudah-mudahan kerjasama ini benar-benar bisa kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya.
Kemudian ia menjelaskan, hasil kesepakatan bersama ini nantinya akan diserahkan kepada pemerintah provinsi dan pusat untuk mendapatkan persetujuan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
DPRD Kota Pontianak
DPRD Pontianak
Raperda
Satarudin
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Kamis 28 November 2024
DPRD Kota Pontianak Dorong Penguatan Pencegahan DBD |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Husin Dukung Proyek Tempat Sampah Terpadu Bisa Kurangi 411,96 Ton Sampah Harian |
![]() |
---|
DPRD Soroti Revitalisasi SDN 17 Pontianak Kota, Minta Perhatian untuk Fasilitas Sekolah Lain |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Ragukan Data Kemiskinan BPS |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Mansyur : Keselamatan Pasien Lebih Utama daripada Administrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.