Pilkada 2024

LINK Quick Count dan Real Count Pantau Hasil Pilkada Serentak 2024

Oleh sebab itu, hasil quick count Pilkada 2024 akan mulai bisa dilihat hari ini pukul 15.00 WIB Rabu 27 November 2024...

Editor: Dhita Mutiasari
Kompas.com
Ilustrasi pilkada 2024. Indonesia saat ini sedang melaksanakan perhelatan Pilkada Serentak 2024 untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota Rabu, 27 November 2024. 

Untuk negara seperti Indonesia, hitung cepat dapat berfungsi sebagai pendamping proses penghitungan manual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti halnya Quick count Pilkada 2024 Litbang Kompas menerapkan metodologi sampling yang ketat agar dapat merepresentasikan karakteristik pemilih di setiap provinsi.  

Di setiap provinsi akan dipilih 400 sampel TPS menggunakan metode acak sistematik berdasarkan data daftar pemilih tetap yang dikeluarkan KPU daerah setiap provinsi.

Pada hari pemungutan suara, para pewawancara yang bertugas di TPS-TPS terpilih akan mencatat hasil penghitungan suara di TPS tersebut dan segera melaporkannya ke pusat data melalui aplikasi.

Data yang masuk akan langsung diproses di pusat data yang berada di Jakarta dan disampaikan kepada publik dengan cepat dan akurat. 

Aturan KPU

Pada masa tenang, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau quick count, guna menjaga integritas pemilu.

Kepatuhan terhadap aturan waktu dan mekanisme penyampaian hasil quick count sangat penting untuk menjamin keadilan dalam proses pemilihan umum.

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan main pada hari pencoblosan (pemungutan suara) dan penghitungan suara Pilkada) 2024, sesuai Surat Edaran (SE) KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024.

Ada empat poin yang harus diikuti oleh seluruh media penyiaran, baik TV dan radio, untuk memperhatikan aturan penyiaran Pilkada, diantaranya:

1. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sepanjang rentang waktu pemungutan suara.

2. Penayangan hasil hitung cepat/quick count dapat dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

3. Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilihan, lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

4. Lembaga Penyiaran hanya menyiarkan hasil hitung cepat/quick count hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari lembaga survei atau Jajak Pendapat yang terdaftar di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.

Tak hanya real count, masyarakat dapat memantau hasil quick count yang disediakan oleh sejumlah lembaga survei atau pemantau Pilkada 2024 berikut ini:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved