Pilwako Singkawang 2024

KPU Singkawang Sebut Pemilih Pindahan Harus Bawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih ke TPS

Ia menerangkan formulir tersebut harus diserahkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdafta

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq menjelaskan sebanyak 917 laki-laki dan 782 perempuan pemilih pindah masuk. Sedangkan pemilih pindah keluar sejumlah 772 pemilih laki-laki dan 721 pemilih perempuan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG  Menjelang hari penjoblosan, Anggota KPU Singkawang, Umar Faruq mengingatkan pemilih yang telah mengurus pindah memilih untuk membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih pada saat pencoblosan Pemilu 2024.

Ia menjelaskan bahwa pemilih pindahan wajib membawa formulir tersebut saat datang ke TPS.

Ia menerangkan formulir tersebut harus diserahkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

KPU Singkawang Rekap Pemilih Pindahan Pilgub Kalbar dan Pilkada Singkawang 2024

Lalu, ia mengatakan pada pada saat datang ke TPS untuk mengisi daftar hadir, pemilih pindahan itu membawa wajib KTP-el atau Biodata Penduduk untuk diperiksa dan disesuaikan keterdaftarannya dalam daftar pemilih oleh KPPS. 

"Pemilih juga menyerahkan formulir Model A-Surat Pindah Memilih ke KPPS,” tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved